PAKPAK BHARAT |ARUSMALAKA.COM

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd membuka acara di Desa Kuta Tinggi,  Kecamatan Salak (28/10/2022. Terlihat hadir bersama Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pakpak Bharat ini, beberapa Pimpinan OPD terkait penurunan stunting seperti Dinas PMDP2A dan KB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bappelitbangda, dan Camat Salak.

Diketahui bahwa kegiatan ini difasilitasi oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa serta Bidan Desa Kuta Tinggi. Hadir juga BPD Desa Kuta Tinggi, Ketua TP PKK Desa Kuta Tinggi, Kader Kesehatan Desa Kuta Tinggi, Satgas Stunting, dan ibu-ibu masyarakat Kuta Tinggi yang mayoritas memiliki anak usia balita.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Pakpak Bharat selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pakpak Bharat mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang Holistik, Integratif, dan Berkualitas Melalui Koordinasi, Sinergi, dan Sinkronisasi Diantara Pemangku Kepentingan, kemudian Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dan Trasmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Pak Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Konvergensi Pencegahan Stunting, maka untuk itu dirasa perlu melakukan rembuk stunting di tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan dan Desa, salah satunya desa Kuta Tinggi sebagai salah satu lokasi khusus penanganan stunting.

Untuk kita ketahui bersama Kabupaten Pakpak Bharat merupakan salah satu target pravelensi stunting Sumatera Utara tahun 2021-2024 dengan hasil studi kasus gizi Indonesia (SSGI 2021) sebesar 40,8% dengan target tahun 2022 sebesar 35,45%. Desa Kuta Tinggi memiliki 90 orang balita dengan 8 kasus balita sangat pendek dan 21 balita pendek (data per Agustus 2022) untuk itu diperlukan koordinasi dan sinergitas seluruh stake holder dalam penurunan angka stunting dan sebagai tindak lanjut untuk menyukseskan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGS Desa terutama urutan 2 (dua) yaitu Desa Tanpa Kelaparan dan urutan 3 (tiga) yaitu Desa Kehidupan Sehat dan Sejahtera.

Beberapa upaya sudah dilakukan seperti pemberian makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil yang berasal dari dana desa, intensitas pelaksanaan posyandu, monitoring dan supervisi yang dilakukan pihak kecamatan melalui puskesmas, dan kabupaten melalui organisasi perangkat daerah yang terkait dengan intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang kita lakukan secara bersama-sama. Selain itu ada 7 paket pelayanan stunting yang dapat kita lakukan di desa seperti kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, sanitasi lingkungan, perlindungan sosial, paud dan yang terbaru saat ini adalah pemberian tablet penambah darah bagi remaja putri, dan sosialisasi bagi calon pengantin.

Pada kesempatan ini juga dilakukan Pendeklarasian Penanganan Stunting yang disepakati oleh Pemerintah Desa Kuta Tinggi dan Masyarakat Desa Kuta Tinggi untuk mengatasi masalah stunting serta peresmian Rumah Desa Sehat sebagai pendukung kegiatan konvergensi stunting di desa yang akan diberikan mandat kepada Kader Pembangunan Manusia dan Tim Pembina Keluarga sebagai pengelolanya. Rumah desa sehat berfungsi sebagai wadah atau forum konvergensi terpadu dalam penanganan stunting. Forum atau wadah ini diharapkan dapat membuka ruang dialog (perbincangan publik) masyarakat dan pemerintah desa terkait realitas masalah dan pemenuhan kebutuhan pemenuhan layanan sosial dasar di desa. Rumah Desa Sehat ini merupakan Gedung PAUD Sibintoha dan sudah merupakan PAUD Desa.

Disesi rembuk dan dialog ditemukan beberapa persoalan yang terkait dengan faktor determinan terjadinya stunting seperti mengatasi kondisi kualitas air minum di Desa Kuta Tinggi yang direspon oleh Dinas PUPR, kondisi MCK masyarakat yang masih perlu ditingkatkan direspon oleh Dinas PUPR, dan masih ada masyarakat yang mengalami keluhan.

(AM-01)