SIDIKALANG | ARUSMALAKA.COM
Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengusulan surat keterangan memiliki/memperoleh ijazah dan transkrip nilai, yang telah memiliki ijazah untuk mengusulkan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar agar dapat dipergunakan secara kedinasan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi Dapot Hasudungan Tamba.
Disampaikan Dapot, Pengusulan ini juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang mengamanahkan salah satunya bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui jalur pendidikan. Pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan atau persyaratan jabatan.
“Peningkatan pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier. Mengingat hal tersebut, pimpinan kita dengan cepat mengeluarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 800/4455 tanggal 29 Juni 2022 hal pengusulan surat keterangan memiliki/memperoleh ijazah dan transkrip nilai. Upaya ini jelas dilakukan untuk memberikan dukungan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam hal pengembangan kariernya, sehingga tidak terhambat dalam pelaksanaan tugas-tugas dan pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan masyarakat luas secara menyeluruh sehingga dapat mencapai Dairi Unggul,” Ujarnya.
Selanjutnya, Dapot menghimbau kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk segera mengajukan permohonan untuk penerbitan surat keterangan memiliki/memperoleh ijazah dan transkrip nilai agar segera mengusulkannya dan mengenai hal tersebut dapat berkoordinasi langsung dengan BKPSDM Kabupaten Dairi.
(AM-01)