TEBING  TINGGI | ARUSMAKA.COM

Pabrik  pengolahan Minyak Kotor (MIKO) yang dilakukan di sebuah “Gudang” yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi (Sumut) Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait.

Tampak dilokasi, Truk sedang melakukan bongkar muatan Miko dan juga tampak tumpukkan Miko beku itu di bungkus dalam karung dalam jumlah puluhan ton serta  terlihat ada sekitar 6 Tangki besar yang diduga digunakan untuk merebus MIKO beku yang di pasok dari suflayer (pemasok) yang menjadi rekanan pemilik gudang Pengolahan Miko tersebut.

Selain itu juga,Tampak tumpukkan batang balok kayu di dalam pabrik yang diduga digunakan untuk membakar dan merebus MIKO.

Informasi yang dihimpun awak media, Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini. Saat awak media mengunjungi pabrik Pengolahan MIKO, sabtu (22/01/2022), Kondisi disana menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Rizky salah satu karyawan yang mengaku bagian Produksi saat dikonfimasi awak media, Sabtu (22/1/2022) terkait izin Produksi Pengolahan,  Mengatakan, Gudang Pengolahan MIKO Ini memiliki izin. Namun ketika diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin di pegang oleh Anwar selaku Humas. 

“Kami ada suflayer yang masukkan Miko beku kami ini bang. Soal surat izin Ada bang, Kami safety kok bang, Gak gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja bang kebetulan Humas kami bang, Soalnya aku hanya bagian produksi bang,” ungkapnya.

Diketahui, Aktivitas penampungan limbah Diduga tanpa mengantongi izin ini dari minyak kotor (miko) yang diduga di kumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah dan di olah kembali dan di jual lagi.

Sementara itu, Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi via whatspap, minggu (23/1/2022), menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan Kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui Dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.

“Informasi dari Kabid, Gudang Pengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha,” ujarnya.

Namun Kadis ini berjanji akan turun kelokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain.

“Bahwa terkonfirmasi gudang Pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain,” ungkapnya menambahkan. 

Ketika disinggung  atas nama Siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP)?

“Besok kita  Cek, nanti kita fotokan,” ucapnya mengakhiri. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Surat izin Operasi Produksi Pabrik Pengolahan Miko ini belum berhasil di dapatkan.

(Sugito)