TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satresnarkoba Polres TebingTinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat (28/07/2023) sekira pukul 21,30WIB tempatnya Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat narkoba polres Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Jhon H Panjaitan melalui kasi Humas AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya Selasa malam (01/08/2023)sekira pukul 19,00 WIB memberikan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi terang AKP Agus Arianto

Lanjut AKP Agus Arianto adapun pelaku tindak pidana MS alias Ompong,(39) Pekerjaan Wraswasta, Pendidikan terakhir SD (Tidak Tamat), Alamat Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Dalam penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat kotor (Brutto) 4,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram. 1 (satu) buah bekas kotak Rokok Merk SAMPOERNA warna putih.

Koronologis penangkapan pelaku diceritakan kasi humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto,Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki dewasa yang mengaku bernama MS alias OMPONG pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 21.30 wib, di Dusun X Desa Paya Bagas Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas kotak Rokok Merk SAMPOERNA warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kip transparan berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis extacy ditemukan dilantai tepat dibawah MS alias OMPONG duduk yang berada dalam penguasaan MS Alias OMPONG Kemudian petugas menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut lalu MS Alias OMPONG mengaku dan menjawab miliknya kemudian petugas membawa MS Alias OMPONG dan barang bukti yang ditemukan dibawah ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup AKP Agus Arianto.

(Sugito)