GUNUNG SITOLI | ARUSMALAKA.COM

Salah seorang ibu rumah tangga bernama Murni Laia (41), Desa Hili Gafoa, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara mengajukan permohonan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, atas penangkapan dan penahanan suaminya berinisial FZ oleh Kepolisian Resort Nias Selatan, terkait Kasus perdagangan manusia (Human Trafficking- red).

“Saya sebagai masyarakat desa yang lemah dan miskin, memohon kepada bapak Jaksa Agung RI untuk memberikan perhatian dan membantu kami melalui kejaksaan yang menerima dan memproses berkas berkas perkara pidana suami saya pada tingkat penelitian berkas perkara dari limpahan penyidik Polres Nias Selatan untuk meluruskan dan mendudukkan permasalahan hukum yang benar – benar obyektif”, ujar Murni Laia melalui surat tertulisnya yang diterima para awak Media di Gunungsitoli, Jumat ( 11/03/2022 ).

“Murni menuturkan agar perkara yang ditudingkan terhadap suaminya berinisial FZ bersama dengan adik suaminya berinisial BB, tidak atas hasil proses yang mengkaburkan fakta persoalan hukum yang sebenarnya. Sebab, pihaknya menduga ada hal-hal dan fakta yang belum diungkap secara obyektif dan adil oleh oknum penyidik kepolisian Resort Nias Selatan yang menangani perkara suaminya” jelas Murni melalui suratnya Kepada Jaksa Agung RIyang ikut ditembuskan kepada Presiden RI, Menkumham RI, Komiisi III DPR RI, Kajati Sumut, Kajari Nias Selatan, dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Melalui Kuasa Hukum FZ dan BB, Sehati Halawa, SH., MH yang didampingi bersama rekannya Elifama Zebua, SH dan Faoziduhu Ziliwu, SH., berkomitmen untuk meluruskan persoalan hukum yang menjerat kliennya. Supaya tidak berakibat salah akan penerapan hukum terhadap masyarakat yang buta akan hukum.

“Kita berharap agar pihak-pihak terkait tetap menghargai kebijakan-kebijakan lokal adat istiadat yang berlaku di Pulau Nias pada khususnya. Karna hukum adat istiadat di Pulau Nias hingga saat ini masih terpelihara dengan baik, jadi itu harus kita hargai, dan kita lestarikan budaya-budaya adat istiadat”, jelas Sehati Halawa, SH.,MH

Lebih lanjut Halawa menjelaskan bahwa salah satu adat istidat yang harus tetap dihargai dan dilestarikan di Pulau Nias hingga saat ini yakni kawin secara adat istiadat. Misalnya bilamana kedua pasangan kawin lari atau ketahuan melakukan hubungan suami istri kepada yang bukan suaminya atau sebaliknya, maka yang akan diterapkan dalam penyelesaian tersebut yakni penyelesaian secara adat oleh para penatua adat dan pemerintahan desa setempat. Dan diwajibkan untuk membayarkan hukuman adat yang disepakati oleh para tokoh penatua adat itu sendiri. Sebab, kalau hal tersebut tidak dilakukan, bisa-bisa muncul masalah yang besar dan permusuhan turun-temurun antar kampung atau antar wilayah. Untuk itu, budaya adat istiadat tersebut harus tetap kita lestarikan dan kita hargai, tutupnya Sehati Halawa, SH.,MH

Elifama Zebua, SH menambahkan, bahwasanya kasus yang menjerat kliennya didasari informasi yang tidak benar. Sebab klien kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak berada ditempat saat kejadian tersebut.

“Penyidik seharusnya berpikiran positif dan jelih dalam perkara ini. Seyogianya yang ditangkap itu orang yang mengantar atau memprovokator awal si Sudisa laia sehingga bisa kawin lari dengan Samson Fau. Karena menurut pengalaman hukum kami, pelanggaran atau hukum yang di libatkan Kepada klaien kami terbalik. Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga lagi, sudah istrinya dibawa lari orang, malahan dituding lagi sebagai pedagang manusia”, jelas Elifama Zebua, SH.

(Afrianus Wau)