Remaja berinisial MPD (19) warga Jalan AMD Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian, setelah laporan palsu yang dilakukannya diungkap oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu malam (02/08/2023) sekira pukul 22,30WIB kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan bahwa sebelumnya MPD mendatangi Polres Tebing Tinggi dan membuat laporan jika dirinya telah dibegal oleh dua orang pelaku saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi.

“Kepada petugas MPD mengaku pada Selasa (01/08/2023) malam sekira pukul 22.45 WIB, dirinya diancam pelaku begal dengan mengunakan sebilah celurit dan dipaksa menyerahkan dompet yang berisikan STNK, KTP dan uang tunai sebesar Rp. 75.000, serta satu unit sepeda motor Honda Revo miliknya hingga dirinya mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta,” terang Agus Arianto.

Setelah menerima laporan MPD tersebut, Satreskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP ke lokasi dugaan terjadinya pencurian dengan kekerasan (begal) sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 387 / VII / 2023 / SPK / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMUT tanggal 02 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan handphone dan keterangan atau wawancara terhadap MPD dan seorang perempuan bernama Fauziah, yang merupakan pacar MPD, penyelidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi menemukan sejumlah kejanggalan atas kejadian yang dialami oleh remaja yang mengaku bekerja sebagai pedagang tersebut.

MPD menerangkan jatuh dari sepeda motor ke sebelah kiri, namun mengalami luka di lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak. Penyelidik kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone MPD yang ternyata terdapat komunikasi WhatsApp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” ungkap Agus.

Ketika hal tersebut ditanyakan penyelidik kepada MPD, remaja ini akhirnya mengakui bahwa sepeda motornya itu seminggu lalu telah dijual kepada orang lain, kemudian MPD nekat membuat laporan palsu bahwa dirinya telah dibegal untuk menghindari leasing karena kredit sepeda motornya telah menunggak selama dua bulan.

“Penyelidikan atas kasus ini selanjutnya dihentikan dan remaja tersebut membuat pernyataan permintaan maaf atas adanya laporan palsu tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kini remaja ini telah diserahkan dan dijamini oleh pihak keluarganya yang diketahui oleh pihak kelurahan serta melakukan wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto.

( Sugito )