TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang pria berinisial ZL (40) penduduk Jalan Namad Damanik Kota Tebing Tinggi diringkus petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi usai ketahuan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu beberapa hari yang lalu.

“Saat itu hari Rabu (17/04/24) petugas Sat Narkoba sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan disekitar Jalan Namad Damanik. Petugas melihat pelaku ZL masuk ke dalam sebuah gudang dengan gerak gerik mencurigakan”, sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Sabtu (20/04/24).

Petugas pun mengikuti pelaku secara diam diam hingga masuk ke dalam gudang. Tidak berapa lama kemudian petugas menghampiri pelaku dan memperkenalkan diri, serta melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Dari hasil penggeledahan petugas dilapangan, ditemukan dari tangan pelaku berupa 7 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, handphone android dan uang tunai. Pelaku mengaku sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan.

Lanjutnya, pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya beserta 7 paket sabu sebagai barang buktinya.

(Sgt)