ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM

Sumarno Pemilik Tanah (Terlapor) didampingi kuasa hukum Saro Toto Navohulu SH, memenuhi panggilan Polres Rokan Hilir (Rohil) untuk menghadiri pemeriksaan dalam hal Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh pembeli tanah, Nur’Ain Als Nur sesuai Laporan tanggal 6 Desember 2023 lalu.

Sesampai di Polres Rohil Sumarno dan Kuasa Hukumnya langsung keruangan Unit II Sat Reskrim sekitar pukul 14.00 wib pada Senin (15/01/24) dan bertemu dengan penyidik unit II Reskrim Polres Rohil.

Setelah itu penyidik menanyakan beberapa pertanyaan kepada Sumarno tentang seputar kepemilikan lahan yang dia punya, pada saat itu Sumarno dengan tenang menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Setelah selesai pemeriksaan Kuasa Hukum Terlapor mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya masih menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus ini karena ini masih tahap lidik dan belum tahap sidik

Adapun persoalan yang sekarang ini hanya masih sekedar memberikan penjelasan oleh terlapor dan belum ada penekanan yang menjurus ke hal lain, kita masih melihat akan digiring kemana kasus ini apakah ranah pidana atau perdata.

Ditempat terpisah ketika awak media menjumpai terlapor dan mempertanyakan kasus yang dialaminya ianya mengungkapkan bahwasanya dirinya tidak begitu khwatir akan masalah ini sebab apa yang dilaporkan si pembeli tidak berdasar, dia mempunyai bukti bukti kepemilikan berupa surat tanah yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

(Honis Antoni)