SIDIALANG | ARUSMALAKA.COM

Sertifikat tanah rumah ibadah untuk Masjid Manurul Huda, Perumahan Lae Mbulan, Kecamatan Sitinjo diserahkan oleh Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, Minggu (12/2/2023).

Ketua BKM Masjid Manurul Huda Hasan Kaloko menerima sertifikat tanah tersebut didampingi Kepala Kantor Kemenag Dairi H. Riswan Gajah.

Hasan sangat menyambut baik penyerahan sertifikat itu. “Kami sudah menerima surat tanah rumah ibadah ini. Itu artinya sah dan kami sangat bersyukur. Terimakasih Pak Bupati, kami doakan semoga tetap sehat dalam menjalankan roda pemerintahan untuk membangun Dairi yang kita cintai ini,” ujar Hasan dengan penuh semangat.

Hasan menceritakan bahwa Masjid Manurul Huda berdiri pada tahun 2006, namun untuk administrasi surat seperti kepemilikan gedung belum pasti. Setelah menanti cukup lama, Hasan ungkapkan pada tahun 2023 akhirnya kepemilikan rumah ibadah menjadi milik Masjid Manurul Huda.

“Dengan penantian yang cukup lama itu, inilah kebahagiaan kami,” kata Hasan dengan penuh semangat.

Seperti diketahui, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyerahkan 3 sertifikat tanah rumah ibadah di Lae Mbulan. Tiga rumah ibadah tersebut, yakni Masjid Manurul Huda, Gereja HKBP serta Gereja GMI Parmalum Lae Mbulan.

(AM-01)