TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Kembali’ Satuan Reserse Narkoba Polres kota Tebing Tinggi Sumut menangkap satu orang laki laki yang berinisial MAR alias Nanda (39) yang merupakan warga sekitar Simpang Dolok Jalan Subur Lingkungan Il Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi kasus narkoba jenis sabu, MAR ditangkap pada Kamis dinihari (15/6/2023) sekira pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
MAR yang pengangguran terseret dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, petugas berhasil mengamankannya berdasarkan informasi masyarakat,” terang Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat siang (16/6/2023).
AKP Agus mengatakan, pada Kamis (15/6) sekira puku(l 00.05 )WIB, personel Sat Resnarkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MAR alias Nanda di Jalan Ketumbar tepatnya di dalam sebuah gang.
Lanjut AKP Agus dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti 1 buah amplop yang didalamnya ada 1 helai tisu warna putih berisi 2 paket plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,07 gram, barang haram tersebut ditemukan di atas tanah tepat di belakang pelaku dengan jarak sekitar 7 meter,
Petugas juga menemukan 1 unit handphone merek Samsung Iipat warna merah dari dalam saku sebelah kanan, 1 unit handphone android merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp 302 ribu dalam saku sebelah kiri dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam dengan nomor polisi BK 5446 VAW.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian petugas membawa pelaku dan semua barang-barang ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.
(Sugito)