TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse narkoba kembali mengamankan 30 paket sabu siap edar dari tangan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan sebuah gubuk, Selasa sore (18/7/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Kasat narkoba polres Tebing Tnggi AKP JH Panjaitan melalui kasi Humas polres Tebing Tinggi polda Sumut kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya membenarkan penangkapan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres TebingTinggi jumad malam sekira pukul 22,30WIB (21/07/2023)

Lanjut AKP Agus,Pelaku tak berkutik saat petugas menciduknya di depan sebuah gubuk di Dusun II Desa Dolok Merawan,

AKP Agus menjelaskan, pria warga sekitar berinisial ISH alias Iwan (40) tertangkap petugas mendapat informasi dari warga setempat yang sudah resah atas tindakan ISH alias Iwan dalam kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari tangan Iwan petugas menyita 30 paket sabu seberat 4,85 gram berikut 1 buah dompet, 1 buah sendok sabu, uang tunai Rp 100 ribu, 1 buah kotak dan 3 bungkus plastik klip berisikan plastik kecil kosong,” terang AKP Agus Arianto.

AKP Agus, petugassudah mengintai pelaku dari beberapa hari sebelum melakukan penggerebeknya pelaku yang dekat dengan sebuah gubuk di Dusun II Desa Dolok Merawan, kemudian petugas setelah mendapat informasi akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di atas kandang burung dan uang tunai dari kantong celana pelaku.

“Petugas lalu mengiinterogasi Iwan mengakui benar barang terlarang miliknya petugas langsung membawa Iwan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,”

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.tutup kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)