KAMPARĀ  | ARUSMALAKA.COM

Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan dua orang laki laki pelaku narkotika jenis sabu-sabu di belakang pasar Air Tiris tepatnya di dalam WC umum Pasar Air Tiris Kec. Kampar Kab. Kampar, Selasa malam (5/4/2022) sekira pukul 22.00 wib.

Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah SP alias SD (31) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, dan GA alias GL (35) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kab. Kampar.

Dari penangkapan pelaku pihak kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah bong, 1 (Satu) Unit Hp Samsung, 1 (Satu) helai jelana jeans waran biru, Uang tunai Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah), 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (5/4/2022) sekira jam 22.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Toni SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kec. Kampar Kab.Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Toni SH, MH Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di belakang pasar Air Tiris tepatnya di WC umum pasar Kec. Kampar Kab.Kampar, Tim Opsnal Polsek Kampar Malakukan Pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang diduga pelaku SP alias SD dan GA alias GL (35) didalam WC umum pasar Air Tiris yang sedang pesta sabu sabu dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis Shabu serta seperangkat alat hisap narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku SP yang berada di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar disaksikan oleh aparat desa setempat dan ditemukan 5 (lima)bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti 7 (Tujuh) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disita dari tersangka adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki biasa dipanggil AG (dpo)

Kapolsek Kampar Akp Marupa Sibarani, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(M Hamdani)