SIDIKALANG | ARUSMALAKA.COM
Kunjungan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ke Dairi memberikan cukup banyak informasi tentang upaya pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum bersama-sama untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian semua pihak. Termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum,” kata Beka Ulung saat melakukan talk show di Radio Publik Dairi (RPD) FM .
Beka menyebutkan pelanggaran terhadap anak-anak masih kerap terjadi dan itu nyata. Salah satunya adalah kekerasan seksual. Dan menurutnya kekerasan seksual itu nyata sampai sekarang.
“Kekerasan seksual itu nyata dan penyelesaiannya itu tidak mudah, butuh waktu,” kata Beka Ulung. Selain itu untuk kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup lama pemulihannya.
“Misalnya dalam hal trauma. Korban kekerasan seksual itu traumanya bisa sembuh dalam waktu yang sangat lama. Atau bisa cepat pulih begitu. Tetapi ketika ada pemicunya traumanya kembali lagi,” sebutnya.
Ia mencotohkan kalau korbannya perempuan yang mendapat kekerasan seksual dan itu aib. Menurut Beka menghilangkan traumanya sangat lama.
“Belum lagi ketika proses pemulihannya tidak didukung oleh masyarakat dan pemerintah maka hal itu akan lama pulih,” jelasnya.
Itu sebabnya kata dia, korban kekerasan seksual itu sangat terpinggirkan atau sangat terpojokkan ketika jadi korban.
“Belum lagi ketika pelakunya punya banyak akses dengan orang lain dan punya pengaruh, makanya tindak pidana kekerasan seksual itu butuh waktu untuk mengungkapnya,” katanya.
Oleh sebab itu, Undang-undang kekerasan seksual memang lahir dari proses yang sangat panjang dan meyakinkan semua pihak bahwa kekerasan seksual itu nyata.
“Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” katanya.
Beka Ulung menjelaskan untuk penyelesaian kekerasan terhadap anak ini membutuhkan peran semua pihak termasuk Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, organisasi dan peran perusahaan.
Perusahaan atau organisasi harus berperan untuk mencegah ini. Sebab begini, ketika perusahaan tidak melakukan langkah melakukan pencegahan atau tetap melakukan pembiaran kemudian penanganan maka perusahaan itu juga bisa dijerat.
“Jadi perusahaan atau organisasi harus berperan untuk mencegah ini” katanya. Pemerintah Daerah juga punya kewenangan untuk mencegah.
“Kedatangan kami ke Dairi untuk berdiskusi mencari titik temu sekaligus mendorong supaya pemerintahan kabupaten ini bisa selangkah lebih maju dalam implementasi hak asasi manusia,” ujarnya.
(AM-01)