TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Pengurus pimpinan daerah ikatan wartawan online (Iwo) kota Tebing Tinggi mengutuk keras pernyataan kadis pendidikan Sergai ini jelas melanggar undang undang pers no 40.
Saat ditanya awak media Ridwan Siahaan sangat menyayangkan atas sikap Kadisdik Sergai atas ucapannya kepada wartawan,ini bukan sikap pemimpin yang baik, Rabu (26/10/2022) dijalan gereja kota Tebing Tinggi
Ridwan meminta kepada Bupati Serdang Bedagai untuk segera mencopot Kadisdiknya karena sikapnya yang sangat arogan kepada para pekerja kuli tinta.
Ridwan juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera memproses laporan rekan rekan wartawan karena ini jelas jelas sudah melanggar undang undang no 40 tentang kebebasan pres dan menciderai semua insan pres.
Ucapan ini tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik ,ini ucapan Kadisdik Sergai saat dikonfirmasi wartawan Kadisdik Sergai mengatakan akan mematahkan tulang wartawan ini bukan sikap seorang pendidik tapi mencerminkan sikap seorang preman.
Perbuatan yang dilakukan Kadis Pendidikan, Suwanto Nasution ini jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana saat kejadian adanya anak SD yang mengalami patah kaki ditanyakan oleh seorang wartawan melalui konfirmasi lisan, bukannya memberikan informasi sebenarnya, tetapi malah mengancam akan mematahkan tulang wartawan tersebut.
Atas kejadian ini, Bupati Sergai diminta segera melakukan evaluasi jabatan terhadap Kadis Pendidikan seraya menunggu proses hukum yang akan dijalani oleh Kadis Pendidikan tersebut.
(Sugito)