SERDANG BEDAGAI | ARUSMAKA COM

Tindakan Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa (Kades) Sarang Torop, Kecamataan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang telah merampas handphone (HP) dan menghapus video milik wartawan media online Menara Today.com sudah merupakan pelecehan dan menghina profesi wartawan atau tugas wartawan sebagai pencari berita untuk dipublikasikan agar dapat di konsumsi publik atau yang sering disebut dengan kuli tinta.

Tindakan Irwanto Naibaho ini bahkan telah menunjukkan sikap arogan seperti preman yang tidak patut dilakukan oleh seorang kepala Desa, Dimana seorang kepala Desa semestinya menunjukkan sikap yang bersahaja dan ramah dan bisa menjadi panutan bagi masyarakat.

Menanggapi sikap arogansi Irwanto Naibaho kepada wartawan tersebut, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada  media online,  Sabtu (15/1/2022), Sangat menyayangkan dan mengecam tindakan kepala Desa ini. Menurutnya, Kepala Desa ini telah menciderai dan melecehkan insan Pers di indonesia dan telah melanggar UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dijelaskannya, Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”  ucapnya.

Sementara itu Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa  Sarang Torop saat dikonfimasi Liputan4.com via telephone (13/1/2022) mengakui tindakan yang dilakukannya oleh wartawan tersebut.

“Menurut saya wajar pak, Dia (wartawan red) mengambil video gak permisi dulu  pak, saya merasa tidak dihargai Pak,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejadian bermula saat salah satu Wartawan Media Online Menara Today.com berinisial HBP berkunjung ke Kantor Desa Sarang Torop untuk berkoordinasi guna menyampaikan permohonan dan undangan dalam kegiatan Media, sekaligus ingin konfirmasi mengenai penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa tersebut, pada Senin (10/1/2022).

Saat Wartawan itu konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa dan menanyakan kegiatan pembangunan serta tidak adanya papan APBDes yang terpampang di Kantor Desa dan  sekaligus melakukan pengambilan gambar (Dokumentasi Foto dan Video) di Kantor Desa Sarang Torop tersebut, Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa seolah keberatan, Irwanto Naibaho merampas Hand Phone (HP) dari tangan Wartawan dan memberikan HP Wartawan kepada Perangkat Desanya dengan memerintahkan agar menghapus Video yang diambil Wartawan tersebut.

(Sugito)