LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM

Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Labuhanbatu mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mempertegas ancaman pidana bagi aparat yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, Dahlan Bukhari,  berharap putusan MK tersebut bisa menjadi alarm untuk aparat penegak hukum. Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya di Rantauprapat, Selasa (19/11/2024).

Putusan MK tersebut mengubah norma dalam Pasal 188 UU Pilkada. Semula, norma itu hanya mencantumkan sanksi pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa atau lurah yang tidak netral. Kini, dalam tafsiran baru, MK memasukkan TNI-Polri dan pejabat daerah sebagai objek yang bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada Pasal 188 UU Pilkada, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, serta denda mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 6 juta. Kendati sanksi tersebut terbilang ringan, Dahlan berharap, baik itu TNI-Polri, pejabat daerah, ASN, maupun kepala desa dan lurah dapat lebih menahan diri dan tidak terlibat dalam politik Pilkada.

Lebih jauh Ketua DPC PDIP Labuhanbatu itu mengatakan, kiranya putusan MK ini dapat menjadi peringatan dini. Dia menekankan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum, pejabat daerah, ASN, serta kepala desa dan lurah dalam Pilgubsu dan Pilkada harus menjadi perhatian serius.

Dahlan juga mengingatkan agar Bawaslu tidak hanya memetakan potensi ketidaknetralan, tetapi juga berani mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, putusan MK yang progresif harus didukung dengan langkah-langkah progresif dari Bawaslu dalam menuntaskan berbagai kasus yang ada.

Dalam kesempatan tersebut, Dahlan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, jika ada menemukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pelaksanaan tahapan Pilgubsu dan Pilkada tahun 2024 yang dilakukan oleh aparat hukum, pejabat daerah, ASN, kepala desa maupun lurah dapat melaporkannya ke Kantor DPC PDIP Labuhanbatu di Rantauprapat atau menghubungi Call Centre di nomor : 085362593670, 08126367815 dan 082174577390.

(dhedi bas)