Oleh : Lambok Simbolon
Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih pemimpin rakyat secara demokrasi yang dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan juga Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketetapan Pemilu 2024 diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilhan Umum Tahun 2024.
Momentum Pemilu seyogianya menjadi ajang bagi para pemuda untuk terlibat aktif dikarenakan para pemuda merupakan penerus estafet kepemimpinan Indonesia di masa mendatang. Melihat data Pemilu 2019, dimana pemilih muda mencapai 30 persen dari daftar pemilih tetap (DPT), tentunya menunjukkan posisi penting keterlibatan dalam proses pemilu. Harapannya keterlibatan generasi muda dalam proses pemilu akan menghasilkan kualitas dengan kepercayaan publik, sehingga nantinya jalannya pemerintahan bisa berlangsung dengan baik.
Pentingnya Keterlibatan Dalam Pengawasan Pemilu
Selain aktif sebagai pemilih, generasi muda yang jumlahnya signifikan diharapkan terlibat dalam pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif menjadi wadah kolaborasi Bawaslu dengan generasi muda dalam melakukan pengawasan. Melalui pengawasan partisipatif, generasi muda terlibat dalam mencegah kecurangan atau praktek-praktek yang merugikan proses demokrasi, dan dapat menciptakan sistem pemilihan yang lebih berintegritas dan terpercaya.
Pengawasan pemilu sangat penting agar proses pemilu terselenggara sesuai asas penyelenggaraan pemilu yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur dan adil. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu. Namun, semua pihak terutama warga negara memiliki tanggung jawab moral untuk ikut memantau pemilu.
Bawaslu dalam beberapa kesempatan mengajak dan mengingatkan akan pentingnya peran generasi muda untuk terlibat dalam mengawasi penyelenggaran pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024. Angka 30 persen pemilih muda dari total jumlah DPT yang mencapai 192 juta pada pemilu tahun 2019 bukanlah angka yang sedikit. Jumlah tersebut jika didayagunakan maka akan menciptakan pengawasan pemilu yang partisipatif di semua tingkatan tahapan pemilu.
Keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif dapat diwujudkan melalui beberapa program yang disediakan oleh Bawaslu seperti pengawasan berbasis teknologi informasi Gowaslu, forum warga pengawasan pemilu, gerakan pengawas pemilu partisipatif (Gempar), pojok pengawasan dan berbagai program Bawaslu lainnya.
Komitmen dan keterlibatan generasi muda sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Upaya-upaya serius penyelenggara pemilu untuk memperbaiki proses pemilu layak disambut dengan semangat untuk menjaga demokrasi. Sehingga pemilu melahirkan para pemimpin berkualitas, berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab untuk Indonesia maju.
*Penulis adalah pegiat demokrasi, saat ini berkontribusi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.