ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Keluarga almarhum Briptu Johan Dani Situmorang JDS menyampaikan harapan mereka kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku narkotika yang menyebabkan kematian anggota keluarga mereka.
Kuasa hukum dari keluarga pihak korban Ramces Situmorang dan Boy Mono Indra Hutabarat SH mengatakan, Dua oknum polisi berinisial NP dan SS saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kedua mantan anggota Polres Rohil ini telah dipecat sebelumnya akibat keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang menyebabkan meninggalnya sesama rekan polisi atau juniornya yaitu, Briptu Johan Dani Situmorang (JDS).
Kasus yang menyita perhatian publik atas meninggalnya Briptu Johan Dani Situmorang yang diduga melibatkan NP dan SS.
Selanjutnya Ramces mengungkapkan bahwa tindakan kedua oknum polisi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sidang yang akan digelar tentunya menjadi momen penting untuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di kalangan aparat penegak hukum, ucapnya.
Tambah keluarga JDS, meminta kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, memberikan putusan yang adil dan setimpal dengan hukuman yang seberat beratnya atas perbuatan kedua oknum polisi tersebut, sebagai bentuk pembelajaran dan peringatan bagi semua pihak, terkhususnya NP dan SS tutupnya.
Masyarakat luas pun ikut mendukung tuntutan keluarga almarhum, mengingat narkotika telah menjadi ancaman serius yang merusak tatanan sosial dan keamanan. Mereka berharap bahwa keputusan pengadilan nantinya akan menjadi sinyal tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Rokan Hilir.
(Antoni)