POLRESTA BARELANG | ARUSMALAKA.COM

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal Dunia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Sabtu (05/11/2022).

Pelaku yang di amankan yakni berinisial RP (20 Tahun) yang merupakan Kekasih Ibu Korban.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 06.30 wib ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yg sedang tidur dirumah bersama dengan pelaku yang merupakan pacar ibu korban selanjutnya sekira pukul 07.40 wib saat pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar disamping korban yg sedang tidur tiba tiba korban bangun langsug duduk dan menangis karena merasa terganggu pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku.

Sehingga korban terbaring di kasur membuat korban semakin menangis sehingga pelaku semakin  jengkel dan langsung membekap mulut korban dg selimut kemudian memukul/meninju kembali kening korban sebanyak tujuh kali lalu mengangkat korban dan membangting ke kasur sebanyak dua kali sehingga korban tidak berdaya lagi mengetahui hal tersebut pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dg memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri.

Kemudian sekira pukul 10.20 wib ibu korban sampai dirumah kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa ke puskesmas sei pancur sesampainya di puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sdh meninggal dunia kemudian korban dibawa ke tunas regenci kec. Sagulung yakni rumah nenek korban untuk disemayamkan setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yg membuat kluarga menduga kematian korban tidak wajar sehingga Jenazah korban dibawa ke RSUD embung fatimah utk dilakukan pemeriksaan.

Menerima Laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 19.00 wib, unit reskrim yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan pengecekan di RSUD embung fatimah dan melihat jenazah korban yg mana terdapat luka memar dibagian kening dan kepala belakang sebelah kiri selanjutnya dilakukan otopsi terhadap jenazah korban kemudian sekira pukul 22.00 wib unit reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RP dan setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yg mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yakni pada saat ibu kandung korban inisial A sedang bekerja sehingga di rumah hanya ada pelaku dan korban kemudian pada saat korban menangis, pelaku langsung memukul kening korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 7 kali, kemudian pelaku mengangkat korban dengan kedua tangan dengan posisi pelaku berdiri lalu membantingnya di kasur sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban sudah tidak lagi bergerak.

Menurut pengakuannya Pelaku melakukan kekerasan tersebut karna emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.

(AM-01)