PADANG SIDEMPUAN | ARUSMALAKA COM

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, S.IK, M.H pimpin apel gelar pasukan “Ops Keselamatan Toba 2022 di halaman bolak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Padang Sidempuan, hari selasa pagi pukul 08.30 Wib, (01/03/2022).

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, Danramil 13 Panyabungan selaku yang mewakili Dandim 0212/TS, Waka Polres Padang Sidempuan, Kalak BPBD, Kasat Pol PP, Kadis Kesehatan, para PJU Polres Padang Sidempuan, personil POM TNI-AD, personil Kodim 0212/TS, personil Polres Padang Sidempuan, dan personil Satpol PP, personil Dishub, serta personil BPBD.

Dalam amanat Kapoldasu yang dibacakan Kapolres Padang Sidempuan, diantaranya, “Lakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan pemetaan terhadap lokasi rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan serta lokasi rawan penyebaran covid-19 dan tingkatkan edukasi, penerangan dan bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan,” ucap Kapolres Padang Sidempuan.

“laksanakan penugasan dengan berperilaku simpatik dan mengutamakan pelayanan prima dan Gunakan handy talky dan alat komunikasi lainnya sebagai sarana komunikasi dengan kesatuan serta berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas dan bahaya penyebaran virus corona melalui kegiatan sosialisasi seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker,” tambah AKBP Juliani.

Sambung Kapolres Padang Sidempuan, utamakan keselamatan jiwa, alat utama dan alat khusus yang digunakan dalam operasi dan optimalkan publikasi tertib lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan melalui media massa baik media elektronik, cetak dan media sosial.”

“Lakukan tindakan terhadap 9 (sembilan) pelanggar prioritas yaitu pengemudi ranmor yang menggunakan handphone, pengemudi ranmor masih di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan serta pelanggaran over dimension dan over load (odol),” tandas Kapolres Padang Sidempuan saat membacakan amanat Kapoldasu.

(Saad Siregar)