TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Personil Satnarkoba Polres kotaTebing Tinggi Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (16/05/2023) malam sekira pukul 20.32 WIB di Kebun Sawit di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari asil penangkapan pelaku JW alias Joko (37) warga Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini turut disita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi di duga sabu seberat 0,58 gram.

Kasat Narkoba Polres kota Tebing Tinggi sumut AKP Jhon H Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (17/05/2023) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku JW alias Joko, yang dilakukan petugas dengan melakukan penyamaran (undercover) usai menerima informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba.

“JW ditangkap saat sedang duduk di kebun sawit. Selain 3 bungkus diduga sabu turut disita 5 plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik runcing, 1 unit handphone Nokia hitam beserta uang tunai sebesar Rp 150.000,- dan 1 unit sepeda motor Supra X 125,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto. Melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka.com.

Barang bukti diduga sabu dikatakan AKP Agus Arianto berhasil ditemukan dari saku pelaku. Sementara dari hasil penggeledahan di sepeda motor yang digunakan pelaku, didapati 1 kotak rokok Dunhill warna hitam yang berisi uang tunai Rp.150.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Dolok Merawan. Pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang kasi Humas polres kota Tebing AKP Agus Arianto.

Akibat perbuatannya pelaku ditegaskan AKP Agus Arianto akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Sugito)