ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Diduga jual Sabu di rumah kosong, 2 pria remaja di Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Rohil. Rabu 6 April 2022. Pukul 16.00 WIB. Kemarin.
Pria remaja ini berinisial KD (19 Tahun) dan FA ( 19 tahun) yang di tangkap petugas setelah diperoleh informasi dari masyarakat lalu dilakukan pengintaian dan didapati benar keduanya memiliki barang bukti sabu seberat total 7,82 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum’at 8/4/2022 membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Berdasarkan Infomasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong, yang terletak di Jalan Poros Poros, Desa Sungai Nyamuk,Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H., M.H memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F Sagala S.H berserta tim untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Kemudian tim Opsnal melakukan pengintaian di lokasi dan setelah mendapat informasi yang pasti, kemudian tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah kosong tersebut,
Saat itu didalam rumah tersebut terdapat 3 orang laki –laki yang mengaku berinisial, SS, FA, dan KD. Sedang duduk di dalam rumah tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan badan kepada masing –masing orang tersebut dan di dapati 1 kotak rokok sampoerna berisikan 12 paket sabu kemasan kecil di kantong celana KD, kemudian pada diri FA, ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisikan 1 paket Shabu dan kumpulan plastik klip kosong.
Sedangkan pada diri SS tidak ditemukan narkotika. Setelah itu tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan didapatkan 1 paket sabu di balik papan dinding rumah yang diakui milik KD, Kemudian di dapur rumah tersebut ditemukan 1 kantong kresek bening yang didalamnya terdapat kantong kresek hitam berisikan 1 unit timbangan digital, pipet, mancis, dan kumpulan plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kemudian datang lagi 1 orang laki – laki yang bernama M.KR kerumah tersebut , lalu turut diamankan dan saat di geledah tidak ditemukan narkotika pada dirinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kemudian seluruhnya dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti dengan rincian, 1 buah kotak rokok Samporna berisikan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu.
1 buah kantong kresek bening didalamnya terdapat kantong kresek warna hitam yang beris berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah pipet merah, 1 buah pipet bening, 1 buah potongan kertas rokok surya berbentuk runcing, kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran, 1 buah dompet warna coklat berisikan, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu, 1 plastik klip bening kosong besar berisikan kumpulan plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 479.000,-
Hasil Tes urine tersangka, keduanya Positif mengandung Amphetamine. Keduanya di jerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ary Honis Antoni)