LABUHANBATU | ARUSMALAKA.COM

Seorang Satpam salah satu Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berinisial DKS alias Dadang (42), warga Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (26/6/2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 32.02 gram Netto.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan di Rantauprapat, Senin sore (27/6/2022) mengatakan, tersangka DKS alias Dadang ditangkap sesaat usai mengambil paket kiriman dari bus penumpang umum Satu Nusa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Penangkapan terhadap tersangka berkat adanya Aduan Masyarakat (Dumas) Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut atas keresahan warga terhadap prilaku dan tindakan seorang oknum Satpam Bank BUMN yang bebas mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Kita tangkap pelaku sesaat usai mengambil paket dari bus penumpang umum Satu Nusa di Jalinsum Aek Nabara. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya Dumas yang mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, lanjut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu, tersangka DKS alias Dadang mengakui sudah lebih dua bulan menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan Rp 15. 000.000,- dari 100 gram sabu-sabu yang terjual. Padahal, tersangka merupakan seorang oknum karyawan Bank BUMN yang memiliki gaji sebesar Rp 5. 000.000,- lebih setiap bulan.

Sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka DKS alias Dadang dipimpin langsung oleh AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio bersama Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Disebutkan AKP Martualesi Sitepu, tersangka DKS alias Dadang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Dhedi Bas)