TAPUNG | ARUSMALAKA.COM
Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang wanita IRT muda, ia seorang pengedar dan barang haram tersebut di simpan di bawah lemari makan.
Pelaku adalah KE (21), warga Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (8/7/2022 sekira pukul 23.00 WIB. Barang bukti didapat di rumah orang tuanya di Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Namun pelaku berhasil diamankan di Dusun Tanjung, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Dari penggeledahan ini berhasil diamankan barang bukti, 11 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 1.97 Gram), Handphone Merek Oppo Warna Silver, Sepeda Motor Roda Dua Merk Beet Warna Pink Hitam, kotak rokok merk Sampoerna Warna Merah, satu bal Kantong plastik klip warna putih bening dan kantong plastik klip warna putih bening.
Awal mula kejadian ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun I Pantai Cermin, Desa Pantai Cermin,.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS yang pada saat itu sedang tidur didalam kamar rumahnya.
Maka langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 11 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam kotak rokok Merk Sampoerna merah dibawah lemari makan didapurnya.
Saat diintrogasi dan mengatakan dia tidak mengetahui dengan barang tersebut, akan tetapi SS mengatakan bahwasanya sekira pukul 19.00 WIB, KE (Anak Tiri Istrinya) datang kerumahnya dan langsung berjalan menuju ruang dapur rumahnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menindak lanjuti Informasi tersebut, kemudian pada hari sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku KE di daerah Dusun Tanjung Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
Saat diintrogasi KE mengakui ada menyimpan Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam kotak rokok Merk Sampoerna merah dibawah lemari makan dapur rumah SS.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan pelaku, “ia kini dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”ungkap Daren.
Daren menambahkan, pelaku KE ini mengakui bahwa 11paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah miliknya. ” Dan barang haram tersebut ia dapat dari SA (DPO) kita,”tegas Kasat.
(Ary Honis Antoni)