ROKAN HILIR  | ARUSMALAKA.COM

Merasa dirugikan, dua perusahaan CV.Mitra Karya dan CV Mahkota Emas, dengan terpaksa melayangkan gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) atas perbuatan cedera janji dalam pembayaran dana kontrak kerja untuk pembangunan Musolla , Box Culfert dan Bak Air di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Rokan Hilir pada tahun 2016 dan Tahun 2017.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil , kedua gugatan wanprestasi (ngkar Janji) yang terpisah ini terdaftar dalam perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Rhl, dengan penggugat Roni Irawan melawan Sekretaris DPRD Rohil selaku Tergugat I dan Bupati Rokan Hilir Cq Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintahan Rohil, selaku Tergugat II.

Selanjutnya perkara nomor 13/Pdt.G/2022/PN Rhl , atas nama penggugat Syafaruddin melawan Bupati Rokan Hilir selaku Tergugat I dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil selaku tergugat II,

Selama kedua perkara ini berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pihak para tergugat tidak pernah menghadiri persidangan ,sehingga majelis hakim memutus kedua perkara ini dengan putusan Verstek (tanpa kehadiran para tergugat) .

Dalam putusan verstek tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (rohil) selaku Tergugat I, Bupati Kabupaten Rohil Cq Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, selaku Tergugat II dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) kepada Penggugat CV. Mitra Karya dan CV. Mahkota Emas.

Dalam putusan majelis hakim PN Rohil memutuskan, Para Tergugat diperintahkan membayar dua pekerjaan dari CV. Mitra Karya, yaitu Musolla dan Box Culfert dengan total sebesar Rp.369.834.000, dan CV. Mahkota Emas sebesar Rp 88 900 000 00. atas pembangunan Bak Air di Kantor sekretariat DPRD Rohil Batu 6 Bagan Siapi-api .

Majelis hakim juga memutuskan , Para Tergugat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp.185 085 000;- dan sebesar Rp.184 749 000 serta Rp 88 900 000 00, dalam APBD maupun APBN Perubahan Tahun 2022 atau Tahun Anggaran berikutnya guna membayar prestasi pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan sesuai SPK Nomor : 175/SPK-RH/III/121, tanggal 23 Maret 2017 dan SPK Nomor : 175/SPK-RH/XII/164, tanggal 20 Desember 2017 atas nama CV. Mitra Karya dan SPK Nomor 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APDB/204/2016 tanggal 15 Desember 2016 atas nama CV. Mahkota Emas. (Sesuai putusan yang dibacakan pada hari Rabu 13 Juli 2022).

Roni Irawan kontraktor CV. Mitra Karya dan Syafaruddin dari CV. Mahkota Emas selaku Penggugat saat dikonfirmasi tim awak media melalui Kuasa hukumnya Era Puspita S.Sy mewakili rekannya Indra Jaya Putra SH, Saro Toto Nafo Hulu SH mengatakan ,” Gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan Musolla , Box Curfer dan Bak Air di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Rohil sesuai perikatan kerja yang sudah disepakati. ” Jelas Era Puspita di kantor Pos Bakum PN Rohil, Kamis 5 Agustus 2022.

” Era Puspita menjelaskan kedua klien kami mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah atas pekerjaaan pembangunan tersebut diatas. Pekerjaan itu pada tahun 2016 dan tahun 2017 hingga sekarang belum diselesaikan ,dasar itulah klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Rohil .” Ujar pengacara muda berparas cantik dan mudah senyum ini.

Era Puspita mengingatkan karena putusan ini sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, pihak Sekwan DPRD Rohil selaku penanggung jawab pekerjaaan ini agar segera membayar pekerjaan tersebut, karena putusan ini adalah perintah undang undang .” Pungkasnya.

(M Harahap)