RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan operasi yustisi, yang dilakukan personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (08/02/2022), berhasil mengamankan empat (4) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

GKN yang dirangkai dengan operasi yustisi tersebut mengambil sasaran di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, dan di Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Pelaksanaan operasi yustisi dan GKN ini dilakukan tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura), dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu bersama Kasat Intelkam, AKP Sunarto.

Dalam keterangannya kepada awak media di Rantauprapat, Rabu (09/02/2022), Kasi Humasy Polres Labuhanbatu, Kompol Murniati SH menjelaskan, pada Selasa (08/02/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tim petugas gabungan bergerak menuju sasaran. Pertama, ke Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat. Kemudian ke Jalan Panti Asuhan, Kelurahan Padang Matinggi. 

“Dari dua lokasi sasaran yang didatangi tim gabungan, petugas  berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial  SS (41), TS (39), RH (31) dan RB (23). Kemudian dari hasil test urine terhadap keempat tersangka, semuanya positif mengkonsumsi sabu-sabu,” kata Kompol Murniati. 

Selain mengamankan keempat tersangka, lanjutnya, dalam pelaksanaan operasi GKN ini, petugas turut mengamankan barang bukti, diantaranya 5 plastik klip kecil tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu dan sebuah plastik klip transparan berukuran besar, diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Kemudian, satu plastik klip kecil transparan berisikan sisa narkotika jenis sabu bekas dipakai. Satu unit handphone warna hitam merk Infinix, sebilah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, sebilah pedang samurai, seuntai kalung rantai warna putih, uang kontan senilai Rp 61 ribu, sebuah Bong (alat hisap sabu-sabu), 6 buah mancis dan sebuah dompet kecil motif bunga.

Disebutkan Kompol Murniati, ke-4 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, seluruhnya diserahkan ke BNNK Labura. 

(Dhedi Bas)