PALEMBANG | ARUSMALAKA.COM
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) secara tegas menolak usulan Rencana Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (Raperda RTRW) Tahun 2023-2024 Kota Palembang karena diduga adanya pesanan yang menciderai Marwah DPRD selaku pemangku kebijakan.
Hal itu terungkap saat KAPL menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kota Palembang, pada Selasa (07/03/23).
Dikatakan koordinator aksi, Andreas OP dalam orasinya menjelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda RTRW Kota Palembang harus berpedoman dengan ketentuan Undang – undang No 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan undang undang dan Peraturan Walikota (Perwako) Palembang No 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan aturan teknis lainnya.
“Kami mendesak DPRD Kota Palembang untuk menyusun ulang usulan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2024. Karena kami menduga dalam penyusunannya tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No 11 Tahun 2017,” jelasnya
Pria yang akrab di sapa dengan AOP ini mengatakan Raperda RTRW yang sedang di bahas oleh DPRD Kota Palembang ini sebagai bagian upaya pemerintah daerah menyeleraskan arah pembangunan Nasional.
“Proses penyusunan raperda Perubahan RTRW Kota Palembang yang berjalan a lot dari tahun 2022 patut di apresiasi dan mendapat pujian , namun juga di patut di pertanyakan panjangnya rentang waktu pembahasan yang diduga penuh dengan menu pasal pesanan pihak tertentu,”tegasnya.
Untuk itu, maka ditambahkan Arki, bahwa pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang untuk meninjau ulang materi subtansi Raperda RTRW itu.
“Harus di tinjau ulang materi subtansi dari Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2044 dengan memperhatikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis partisipatif dengan melibatkan masyarakat,”ujar Arki
Karena, Pasca di ajukanya Raperda RTRW kota Palembang Tahun 2023-2043, pihaknya memiliki catatat khusus berkaitan dengan aspek tata urutan penyusunan raperda terkesan adanya duga ugal-ugalan dan syarat pesanan.
“Oleh karena itu, Kami mendesak dengan tegas kepada pansus untuk membatalkan dugaan pasal -pasal pesanan oleh pihak tertentu khususnya Pasal 36 ayat 1 , Pasal 37 AYAT 1 Huruf a dan b,” bebernya.
“Kami mendesak pihak DPRD Kota Palembang untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pelaku dan/atau usaha/kegiatan yang diduga kuat telah melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023,”tandasnya
Untuk itu, disampaikan Syaid bahwa atas tuntutan dan argumen yang telah pihaknya sampaikan tadi, maka pihaknya mendesak ketua DPRD Kota Palembang dan Pansus untuk bisa menunda dan membatalkan RAPERDA RTRW Kota Palembang.
“Kami meminta dan mendesak dengan tegas agar Ketua DPRD Kota Palembang dan Pansus untuk menunda dan membatalkan Raperda RTRW Kota Palembang terutama pada pasal pasal yang kami anggap dan duga syarat pesanan,”kata Syaid
Sementara itu, Haris menjelaskan pengesahan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023 ini merupakan salah satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.
“Dimana terdapat 2 kasus yang sifanya urgent yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan tata ruang yaitu : kasus penimbunan Kawasan keramasan yang telah melanggar perda RTRW dan perda Rawa Kota Palembang dalam rangka pembangunan Kantor Gubernur Baru Terpadu Keramasan dimana salah satu materi Gugatannya adalah pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, Gugutan banjir yang di lakukan WALHI dan di menangkan oleh WAHLI hingga saat ini belum dilakukan tindak lanjut putusan oleh pemerintah Kota Palembang,”bebernya.
Haris menambahkan jika Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tersebut merupakan satu bentuk politik legislasi yang buruk dalam konsepsi “No One Left Behind” sebagai prinsip esensial dan visi pembangunan Global skema Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development Golds (SDGs).
“Karena telah menegasikan partisipasi civil society organization (CSO) dan hak rakyat atas pembangunan serta bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2012 dan Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah,”ujarnya
Apabila sampai di sahkan, Sambung Haris maka akan menjadi catatan khusus dan buruk bagi Lembaga DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.
“intinya, apabila semua tuntutan ini tidak di dengarkan oleh wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kota Palembang, maka kami akan menggelar aksi kembali bahkan kami juga akan melakukan TUN jika memang di sahkan,”pungkasnya.
Sementara itu, KAPL dalam aksinya tersebut diterima di ruang rapat bersama Pansus 1. Dalam rapat tersebut secara jelas pansus memiliki semangat yang sama dengan perwakilan KAPL bahwa raperda RTRW ini harus di kawal dan jangan sampai ada pasal pesanan dari pihak manapun, dan harus transparan dan jangan sampai berakibat hukum bagi DPRD yang menyusunya.
Rapat tersebut di hadiri oleh Ketua Pansus 1, Firmansyah Hadi (F-PKB), Wakil Ketua Pansus 1, Alex Andonis (F-PDIP), Sekretaris Pansus, H. Ilyas Hasbullah (F-Demokrat), H. Akbar Alfaro (F-Gerindra), M. Arfani (F-PKB), H. Nazili (F-Gerindra), Chairudin Pelita Maret (F-Demokrat) dan perwakilan KAPL.
(AM-01)