ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Penyidik unit PPA polres Rokan hilir membawa saudari FT ke ahli psikologi universitas Islam Riau ( UIR ) di Pekanbaru Guna untuk pemeriksaan kondisi dan mental memastikan keadaan korban. Dimana pada bulan Mei Tahun 2021 Silam. Saudara Insial BY melakukan dugaan pencabulan terhadap Saudari FT Saat itu usia korban masih dibawa umur, pada saat tersebut saudara BY melakukan hubungan persetubuhan intim dengan Saudari FT sehingga sampai hamil. Dan melahirkan anak dari perbuatan saudara BY pada 10-februari-2022 berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama (Muhammat Hidayat)
Kronologi,” pada saat FT setiap mandi pada sore hari atau mangrib disuatu tempat pemandian bekoan yang terletak dibelakang rumah korban didusun Wonorejo kepenghuluan Bangko Jaya. Saudara BY tiba-tiba sudah berada ada ditempat pemandian FT yang biasa tempat pemandian keluarga korban lalu BY melancarkan rayuan manisnya kepada FT demi mendapatkan sesuatu yang dia inginkan, kemudian menyetubuhi korban Dimana saudara FT ada kekurangan keterblakang mental,,”pungkas Bu de FT
“Paman kandung korban Suhartono tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh saudara BY terhadap keponakannya mengatakan kepada awak media pada saat bertemu ditempat kuasa hukum FT lalu paman FT Suhartono mengatakan kepada awak media pada saat kompermasi menjelaskan akan menempuh jalur hukum dan sudah membuat laporan pengaduan kepihak unit PPA polres Rokan hilir pada 01-maret-2022.
Untuk ditindak lanjuti dugaan pencabulan yang menimpah keponakannya FT Dikarenakan dari pihak keluarga BY tidak ada titik temu perdamaian secara kekeluargaan, dulu paman korban mencoba mengupayakan memintak kepada keluarga BY agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan si BY mau mempertanggung jawab atas perbuatannya.
“Namun orang tua atau keluarga dari BY selalu mengelak dan tidak mau mempertanggung jawab mereka merasa tidak bersalah ,” tutur Suhartono.
Kuasa hukum FT, Saro Toto Nafo Hulu, SH dan Muhammad Salim, SH Awak media Memintak kompermasi tentang perkembangan dugaan cabul , beliau mengatakan kepada awak media terlebih dahulu kami berterima kasih kepada pihak penyidik PPA polres Rokan hilir atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional, setelah pihak melakukan penyelidikan. Dan kemudian pihak penyidik polres Rohil sudah melakukan penahanan kepada saudara BY
“Untuk kelanjutan perkaranya ini kita serahkan kepada pihak penyidik, saya sebagai kuasa hukum korban tetap memantau perkembangan (Sesuai pasal 1ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak ),” Pungkas Saro Toto Nafo Hulu. SH.
(Yohannes Gea)