NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Seorang remaja yang berisial KG berusia 19 tahun, warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), diringkus polisi karena terbukti mengedarkan narkoba.
Penangkapan remaja berinisial KG ini dibenarkan oleh Kapolres Nisel, AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023).
“KG diringkus oleh personil Polsek Teluk Dalam bekerjasama dengan Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan pada Jumat 22 September 2023 sekira pukul 00:15 WIB di Jl. Sonigeho Km I lorong II Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam”, ungkap Boney.
Dijelaskannya, setelah personil melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Dan KG mengakui narkoba yang ditemukan personil merupakan miliknya bahkan sebagian telah dijualnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk krital diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan bobot bruto 0,11 gram, 1 (satu)unit HP Vivo Y12 warna biru, uang tunai Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam lis merah,” jelas AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
Terhadap KG disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
(AW)