RANTAUPRAPAT | ARUSMALAKA.COM

Terkait dugaan “persekongkolan dan mufakat jahat” pengadaan bahan medis habis pakai senilai Rp 20 Miliar dan belanja obat-obatan sebesar Rp 14,9 Miliar tahun anggaran (TA) 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat – Kabupaten Labuhanbatu, dr Syafril RM Harahap Sp B selaku direktur enggan dikonfirmasi.

Hal ini berdasarkan surat konfirmasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu ke RSUD Rantauprapat yang sudah dilayangkan sebanyak 2 kali namun tidak mendapat respon dari direktur rumah sakit tersebut.

“Kami sudah 2 kali melayangkan surat ke Direktur RSUD, namun tidak ada balasan. Pertama, surat kami nomor 005/KIAMat.LBR/PK/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024, perihal konfirmasi RUP pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan medis habis pakai RSUD Rantauprapat. Kemudian, surat kedua, nomor 010/KIAMaT.LBR/PK/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 perihal konfirmasi lanjutan II,” kata Nelson B Manalu ST kepada arusmalaka.com di Rantauprapat, Rabu 31//7/2024.

“Selain itu, kami melihat anggaran yang dikerjakan melalui E-purchasing/ Ecatalog terkesan disembunyikan informasinya. Seharusnya kita dapat mengetahui pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, namun nyatanya terkesan pihak RSUD Rantauprapat menutup informasi,” ujar Manalu.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu konfirmasi balasan surat yang sudah 2 kali dilayangkan. “Bila tidak juga direspon kami akan melaporkan dugaan persekongkolan dan mufakat jahat ini ke aparat penegak hukum,” katanya menambahkan.

Sementara, salah seorang rekanan Ecatalog yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, pengadaan barang lewat ecatalog memang sarat dengan persekongkolan. Pihak pengguna anggaran biasanya melakukan transaksi dengan penyedia barang apabila sudah ada “deal-dealan,” istilahnya berapa besar “Cash Backnya”.

Humasy RSUD Rantauprapat, Doni Simamora, saat dikonfirmasi arusmalaka.com perihal tersebut melalui pesan WhatsApp di Rantauprapat, Rabu 31/7/2024 mengatakan, “Izin abangku… Semua proses pengadaan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak ada mufakat jahat 🙏🙏”.

(Dhedi Bas)