TAMBANG | ARUSMALAKA.COM
Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus 2 pelaku penipuan dengan modus jual beli beras, kedua pelaku langsung di tangkap usai terima laporan dari korban, pada Selasa (21/06/2022) 07.00 WIB.
Pelaku adalah AS (37) dan DP (31) warga Jalan Platina Comp Deli Indah No B 32 LKI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Provinsi Sumatera Utara. Mereka melakuka aksi penipuan di Jalan Sukajadi Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Korban adalah Pebrianto (48) Alamat Jalan Yossudarso No 427 RT 4 RW 3 Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa 191 ( seratus sembilan puluh satu ) karung berisi beras merk Beras Riau, 1 lembar nota penjualan beras, flasdick berisi video pada saat pelaku memindahkan beras dari mobil korban ke mobil pelaku, mobil pick up merk suzuki carry warna hitam tanpa nomor polisi.
Kejadian penipuan ini terjadi pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib, telah terjadi perkara penipuan dengan modus pelaku memesan beras kepada kepada korban sebanyak 2 ton (205) karung beras merk penyalai yang dilakukan oleh pelaku dipertokoan Dijalan Sukajadi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Dimana pelaku memesan dan mengatakan kepada korban untuk dibongkar digudang milik pelaku, tetapi setelah berjumpa dengan pelaku kemudian mengatakan untuk membongkar beras 90 karung beras dibongkar digudang sedangkan sisanya 115 dibongkar dan dipindahkan ke mobil milik pelaku.
Selanjutnya salah seorang pelaku mengatakan untuk menunggu sebentar untuk mengambil uang, guna pembayaran beras dan rekan pelaku yang lain pamit untuk ketoilet untuk membuang air.
Setelah menunggu lebih kurang setengah jam, korban merasa curiga dikarenakan pelaku tidak datang sedangkan salah satu pelaku lainnya yang mengatakan untuk kekamar mandi kepada korban setelah mengecek dan memanggil pelaku dan masuk kedalam ruko tersebut ternyata pelaku sudah tidak ada lagi.
Korban berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak ditemukan dan menghubungi Hp pelaku ternyata tidak aktif. Kerugian lehih kurang Rp 22.000.000,- Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.
Usai Terima laporan dari korban pada hari yang sama pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 wib , Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Pandau Jaya.
Atas Perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH beserta Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada pukul 15.00 wib Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan barang bukti beras sebanyak 191 karung beras merk Beras Riau dari rumah pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. “pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut,”jelasnya.
Para pelaku ini bermodus dengan cara menipu korban dengan menyewa bangunan, kemudian menyuruh korban mengantar beras dan membongkar Usai di bongkar, pelaku langsung melarikan diri, para pelaku sudah melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP, “jelas Kapolsek.
(M.Hamdani)