TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) asal Percut ditangkap personel Satuan Reskrim Polsek Padang Hilir Resor kota Tebing Tinggi Polda Sumut di dua tempat berbeda yakni di Teluk Mengkudu dan Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Sabtu dinihari (8/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kedua pelaku curanmor ditangkap personil satuan reskrim Polsek Padang hilir atas kasus curanmor yang terjadi pada Senin lalu (27/03/2023)sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Namad Damanik Lingkungan VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota TebingTinggi,” ungkap Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada arusmalaka com melalui pesan elektroniknya, Sabtu sore (8/4).

AKP Agus Arianto mengatakan sebelumnya satuan reskrim Polsek Padang hilir juga telah mengamankan seorang pemuda berinisial ZL alias AI,dimana pada saat kejadian para pelaku melakukan pencurian secara bersama sama,saat ini AI, lebih duluh ditahan di RTP Polsek Padang Hilir. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RK alias Oloy (26) dan ESL alias Edi (27) warga Dudun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut AKP Agus Arianto pelaku ditangkap di dua tempat terpisah dimana pelaku RK dilakukan penangkapan di Teluk Mengkudu sedangkan pelaku ESL dilakukan penangkapan di sekitar kediamannya Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Percut Sei Tuan Deli Serdang pada Sabtu dinihari (8/04/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

“Penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor menindaklanjuti atas laporan dari korban Wiwik (38) warga Jalan Namad Damanik TebingTinggi,” tegas kasi Humas polres kota Tebing Tinggi

Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi LP / 05 / III / 2023 / TT. Hilir Tgl 30 Maret 2023. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 2676 NAS dan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-K BK 2120 GG yang diperkirakan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kejadian yang dialami korban, terjadi pada Senin (27/3/2023)sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara membuka paksa gembok pintu garasi dan mengambil 2 (dua) unit sepeda motor dengan terlebih dahulu telah merusak kunci sepeda motor tersebut.

“Atas pencurian itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Hilir,” terang Kasi Humas.

Berbekal laporan dari korban, Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Joni Zuardi beserta personel Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Aipda Suriadi dan Brigadir Amir Amzah melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku dimana keberadaannya.

“Petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda,”

Kedua Pelaku ditangkap dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Padang Hilir dengan barang bukti berupa satu buah topi yang dipakai dan satu lembar baju biru yang digunakan saat melakukan pencurian dan terekam di CCTV,”

(Sugito)