TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Satres narkoba polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap satu orang pria tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial Drj alias Maji (29), warga Jalan .Setia Budi Lingkungan II, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya kepada arusmalaka com membenarkan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Tebing Tinggi, pada hari Kamis, 8 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir jalan di kawasan Jalan Setia Budi Lingkungan Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi

AKP Agus pada saat digeledah, dari saku celana Maji alias ini ditemukan barang bukti Satu plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (0,64 gram) dan berat bersih (Netto) 0,32 gram dan satu unit handphone merek Redmi warna Orange,” ujar AKP Agus Arianto melalui pesan elektroniknya Tebing Tinggi Selasa ( 13 / 12 / 2022 ) sore.

Dari interogasi awal, Maji mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawah ke polres Tebing Tinggi.

pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar Kasi Humas polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

(Sugito)