NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Kamis (16/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nisel Elisati Halawa, ST didampingi oleh Wakil Ketua I Faatulo Sarumaha, S.IP.,M.M dan Wakil Ketua II Agustana Ndruru.
Pada rapat paripurna tersebut Ketua Bapemperda DPRD Nisel Aldika Dandi Wau, SH., MH membacakan hasil pembahasan dan penyempurnaan 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kabupaten Nisel.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan penyempurnaan 2 (dua) Perda Kabupaten Nisel, Bampemperda DPRD Nisel mengharapkan masukan-masukan sebagai catatan perbaikan ranperda melalui pandangan umum fraksi dan harapan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menindaklanjuti ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” jelas Aldika.
Selain itu Bapemperda juga mengingatkan Pemda untuk segera menyampaikan usul rancangan peraturan daerah guna penyusunan Propemperda Tahun 2024 ke lembaga DPRD Nias Selatan.
Sementara itu pada penyampaian pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD Nisel menyatakan setuju dan menerima rancangan perda tersebut.
Bupati Nisel Dr.Hilarius Duha, SH.,MH dalam sambutannya menyatakan, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda dan alat kelengkapan dewan yang telah bekerjasama dan menyetujui 2 (dua) ranperda tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih atas kerja keras anggota Bapemperda dan alat kelengkapan dewan serta seluruh pandangan umum fraksi yang telah menerima dan menyetujui rancangan perda ini sehingga hari ini dapat ditetapkan melalui rapat paripurna penetapan dan persetujuan,” ujar Bupati Nisel.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh, Kepala OPD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Nisel dan undangan lainnya.
(AW)