TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Deny Agustino Bin Rudi (28), yang beberapa hari lalu tertangkap tangan oleh petugas pengamanan perkebunan ketika melakukan aksi pencurian TBS Kelapa Sawit di areal PTPN IV Kebun Pabatu, Minggu (20/3/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB, akhirnya diserahkan oleh pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi kepada personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Penyerahan tersangka Deny Agustino Bin Rudi, warga Dusun V Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, Sumut, ini dilakukan setelah pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi Resor Polres Tebing Tinggi mendapat informasi jika Deny Agustino ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung, akibat terlibat kasus narkoba. Bahkan tersangka disebutkan telah kabur dari RTP Polsek Kemiling Polda Lampung pada Jumat (18/12/2020) sore sekira pukul 14.45 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (20/3/2022) sore kepada wartawan mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Kamis (17/3/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB lalu, tersangka tertangkap tangan saat tengah melakukan pencurian TBS kelapa sawit di areal PTPN IV Kebun Pabatu, tepatnya di Afdeling III Blok 06 C, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Tersangka selanjutnya diserahkan petugas pengamanan perkebunan ke Polsek Tebing Tinggi. Namun ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Deny Agustino ternyata tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Polda Lampung. Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Jhon Pelawi SH kemudian melakukan koordinasi ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung lalu mengirimkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung Nomor : DPO / 05 / I / HUK.6.6 / 2021 / Subdit II / Dit. Res. Narkoba, tanggal 05 Januari 2021 atas nama Deny Agustino Bin Rudi. Seterusnya dilaksanakan koordinasi untuk penjemputan tersangka tersebut”, ungkap Kasi Humas.

AKP Agus Arianto menambahkan jika tersangka Deny Agustino diserahkan kepada personil Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung, yang diterima oleh Ipda Dani Setiawan S.Sos, MM dan Briptu Mawan Diansyah S.TP, MH di Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, untuk selanjutnya dibawa ke Polda Lampung.

(Sugito)