MEDAN | ARUSMALAKA.COM

Harga minyak goreng melambung tinggi dan sudah dirasakan menyusahkan rakyat. Kebun kelapa sawit membentang jutaan hektar di tanah kita, dan Indonesia adalah rajanya sawit dunia. Jangan sampai urusan ini memasuki fase kritis. Kita menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan yang telah diambil pemerintah melalui Kemendag. Namun ke depannya masih dibutuhkan kombinasi kebijakan yang efektif untuk tata kelola industri minyak sawit dari hulu ke hilir. Sebagai produsen minyak sawit terbesar, menyeimbangkan pasar domestik dan pasar ekspor adalah kuncinya.

Diketahui pada Kamis (27/1/2022), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi membumbungnya harga minyak goreng yang melonjak sejak akhir 2021. Kemendag mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng; serta Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Padahal pekan sebelumnya, Kemendag membuat kebijakan minyak goreng satu harga  Rp 14.000 per liter di toko ritel, dengan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun guna menstabilkan harga minyak gorang di pasar domestik. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian. Setelah ditinjau kebijakan subsidi ini dinilai tidak akan efektif, sehingga pemerintah mengubah kebijakan melalui skema DMO dan DPO.

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan DMO dan DPO yang dikeluarkan oleh Kemendag, walaupun dianggap terlambat. “Kami dari Fraksi Partai Gerindra sebenarnya sudah mengusulkan hal tersebut sejak dari Desember 2021. Namun, pemerintah baru mengeluarkan kebijakannya sekarang,” katanya.

Hal itu disampaikan Andre Rosiade pada diskusi Syndicate Update-Forum Ekonomi dan Bisnis yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (28/01) secara daring. Diskusi yang diberi judul “Harga Minyak Goreng Naik Tinggi: Licinnya Pasar vs Solusi Kebijakan Efektif?” dihadiri juga oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Direktur Eksekutif Palm Oli Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, dan Peneliti INDEF bidang Center of Food, Energy and Sustainable Development Rusdi Abdulah.

Anggota Komisi VI DPR ini melanjutkan, pemerintah tampaknya ingin mencoba melakukan operasi pasar minyak goreng satu harga terlebih dahulu, tapi ternyata tidak memenuhi target. “Pemerintah menargetkan sebesar 1,2 miliar liter dalam enam bulan, nyatanya komitmen pelaku usaha jauh dari harapan,” terang Andre. Ia berharap, kebijakan DMO dan DPO pemerintah ini bisa menjadi jawaban atas melambungnya harga minyak goreng. “Kami berharap ini cara yang komprehensif, mengenai teknis pelaksanaannya akan dibahas saat rapat Komisi VI DPR dengan Mendag, 31 Januari 2022 nanti,” ungkapnya.

Berbeda dengan Andre Rosiade, kebijakan Kemendag sejauh ini dinilai masih belum bisa mengatasi tingginya harga minyak goreng secara menyeluruh. Hal itu diungkapkan oleh Tulus Abadi. “Pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya, serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir. Akhirnya, dari seluruh kebijakan pemerintah sia-sia dan tidak efektif sampai hari ini,” ujar Tulus.

Ia melanjutkan, persoalan hulu dan hilir minyak goreng ini mesti dituntaskan, sayangnya belum ada aksi komprehensif untuk menyelesaikannya. “Diduga ini seperti ada sindikat, semacam kartel. Bahkan, KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” jelasnya.

Sementara itu, Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan DMO dan DPO yang dianggap masih parsial saja dan akan menimbulkan masalah baru. “Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20 persen untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET-nya terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” tanyanya.

Tungkot meyakini mestinya ada lanjutan bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu sangat menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit. “Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tegasnya. Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengkombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.

Selain itu, Tungkot menilai bahwa naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh meroketnya harga minyak sawit di dunia. “Celakanya, pemerintah gagal untuk menahan lonjakan harga di pasar domestik,” kata dia. Tungkot menyatakan, sebenarnya pemerintah sudah punya kuda-kuda buat menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga minyak goreng. Sayangnya, itu kebijakan pungutan (pajak) ekspornya dibuat saat harga CPO-nya murah. “Jadi mau tidak mau, pemerintah melakukan subsidi. Menjadi tidak efektif, karena 60 persen konsumen minyak goreng di Indonesia itu produksinya minyak curah. Paling mudah melakukan subsidi itu untuk minyak goreng kemasan,” ujarnya. Karena itu pengenaan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini perlu dikaji lagi untuk dilakukan penyesuaian, sehingga bisa efektif mengendalikan supply dan demand di pasar domestik dan pasar ekspor.

Hal itu juga diamini oleh Rusdi Abdullah. Menurutnya, instrumen melakukan subsidi minyak goreng ini belum siap, karena konsumen Indonesia mengonsumsi dua jenis minyak goreng, yaitu curah dan kemasan. “Bila mau efektif subsidinya, pemerintah harus melibatkan Badan Urusan Logistik (bulog), karena memiliki pengalaman dan jaringan untuk melakukan operasi pasar,” imbuh dia. Selain itu, sambung Rusdi, agar lebih optimal lagi, pemerintah harus mengidentifikasi ‘tangan-tangan nakal’ dari adanya dugaan praktik kartel dan penimbunan minyak goreng. “Pemerintah harus melibatkan KPPU. Dengan investigasi dan temuan KPPU, pemerintah akan dapat menjawab permasalahan minyak goreng agar tak terulang lagi di masa depan,” pungkasnya.

 (AM-01)