ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Polsek pujud polres Rokan Hilir tangkap dua pria berinisial Hi (33) dan RI (33) kedua warga Emplasemen PT PN V perkebunan tanjung kepenghuluan perkebunan tanjung Medan kecamatan Tanjung Medan kabupaten Rokan Hilir,Jumat (28/1/2022), diduga terlibat penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIk yang dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut
“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Polsek pujud guna pengusut lebih Lanjut,”terang AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula jumat (28/1/ 2022) sekira pukul 20.00 wib Jumanto (pelapor) anggota Polsek pujud menerima laporan polisi dari kedua Scurity (saksi) perumahan PT PN V perkebunan tanjung Medan tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian tandan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua pelaku.
lalu kedua saksi memberitahukan bahwa jumat (28/1/2022) sekira pukul 17.00 wib kedua saksi diperintahkan Indra (kepala scurity) untuk mengecek dalam cabin 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel warna kuning dengan Nopol BK 8373 EQ yang terparkir di Halaman kantor PT.PN V Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir yang diamankan rekan scurity kedua saksi sebelumnya dikarenakan mobil tersebut digunakan kedua pelaku untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.PN V Tanjung Medan dan pada saat kedua saksi memeriksa cabin 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi colt tersebut kedua saksi menemukan gulungan satu lembar uang pecahan seribu rupiah di dashboard mobil tersebut.
Lanjut AKP Juliandi setelah gulungan satu lembar uang pecahan seribu rupiah tersebut dibuka didapati gulungan bungkusan plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu kemudian kedua saksi-saksi tersebut memberitahukan kepada INDRA.
kemudian INDRA melakukan introgasi kepada kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan kedua saksi didashboard mobil tersebut adalah milik kedua terlapor yang diperoleh kedua terlapor dengan cara membeli seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari RI (DPO) yang beralamat dibagan batu.
selanjutnya kepala scurity menyerahkan pelaku keanggota Polsek pujud (pelapor) saat melakukan introgasi kepada kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut memang benar milik kedua terlapor yang diperoleh kedua terlapor dengan cara membeli seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari RI (DPO) yang beralamat dibagan batu yang mana dari keterangan kedua terlapor bahwa masing-masing terlapor mengumpulkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut yang dibeli sebelum kedua pelaku pada jumat (28/1/2022) sekira pukul 08.00 wib dibagan batu sebelum kedua terlapor melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya pelaku di boyong bersama barang bukti kepolsek Pujud polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut.pungkas AKP Juliandi SH.
(Y.Gea)