ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Panglima Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Rohil Datok Seri Syafrianto SH dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Rokan Hilir Iskandar SE didampingi kuasa hukum secara resmi melaporkan Larshen Yunus ke Polres Rohil, Jumat (14/1/2022).
Laporan resmi ini dilakukan karena Larshen Yunus yang merupakan salah satu aktifis tersebut tak kunjung menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan disalah satu media online yang diduga mencemarkan nama baik pembina dan tokoh lembaga adat Melayu Rohil Azhar Syakban yang juga merupakan ayah kandung wakil Bupati Rohil.
“Kami RMB dan LMB secara resmi telah melaporkan Larshen Yunus ke Polres Rohil, ” kata Datok Seri Syafrianto SH selaku panglima RMB didampingi pimpinan LMB Iskandar SE dan kuasa hukum Saro Toto Nafo Hulu SH.
Datok Seri Syafrianto SH menyebutkan, laporan tersebut dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana pemberitaan pada media online radar nusantara pada hari Senin tanggal 10 januari 2022.
Dimana terangnya, dalam pemberitaan dengan narasumber Larshen Yunus yang pada pokok memberitakan “Atau mungkin ayah kandung wakil bupati Rohil yang bernama Azhar syakban alias Wathan yang justru menjadi penguasa bayangan di negeri seribu kubah tersebut? tanya pada rumput yang bergoyang”.
Hal ini lanjutnya, telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat lembaga adat Melayu Riau pada umumnya dan khususnya lembaga adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir.
“Sehubungan Azhar syakban alias Wak Atan yang menjadi korban dalam pemberitaan itu adalah pembina dan tokoh lembaga adat Melayu Riau, ” paparnya.
Dalam laporan itu, RMB dan LMB meminta Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sumber berita dalam hal ini media online radar Nusantara yang terbit pada tanggal 10 januari 2022 dengan narasumber Larshen Yunus.
(Ary Honis Antoni)