TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM
Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan jireken oleh PT Pertamina (Persero) masih juga belum dipatuhi oleh pemilik/pengelola Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 14.202.154 yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini diketahui saat awak media memantau langsung pengisian minyak di SPBU tersebut, Senin (18/10/2022) malam, sekira pukul 22.15 WIB.
Terlihat awak media, pihak SPBU ini melayani penjualan BBM jenis pertalite kepada masyarakat menggunakan jeriken sekitar puluhan jerigen yang diangkut ke mobil mini bus jenis kijang kapsul no pol BK 1295 XU.
“Apa maksud abang foto foto,” ucap warga pembeli BBM pakai jeriken itu sembari dengan cepat mengangkat BBM yang sudah di jerigen ke dalam mobilnya.
Sementara saat pengisian minyak pertalite ini ditanyakan kepada Dewi, pekerja di SPBU tersebut mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan izin dari Polres Tebing Tinggi.
“Kami sudah mendapat izin dari pihak Polres. Jadi gimana dengan masyarakat yang menjual dikampung-kampung itu,” katanya dengan nada tinggi.
Namun saat awak media ingin melihat surat izin yang dikeluarkan oleh pihak Polres, Dewi tidak bisa memperlihatkan.
Sesuai dengan relis PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pertalite kini sudah menjadi Jenis (BBM) Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan dimana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Larangan pembelian Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Atas terjadinya kejadian pengisian BBM jenis Pertalite pakai jeriken ini, PT Pertamina (Persero) diminta memberikan sangsi tegas kepada pengusaha SPBU 14.202.154 karena diduga kegiatan pengisian BBM jenis pertalite ke jeriken sudah sering dilakukan.
(Sugito)