NIAS SELATAN | ARUSMALAKA.COM
Demi kemanusiaan Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH.,SIK.,MM pasang badan menjadi penjamin untuk penangguhan terdakwa EZ di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan kepada sejumlah awak media. Minggu, (21/5/2023) bahwa Ia siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ dapat ditangguhkan sehingga dapat merawat ke 5 (lima) anaknya dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Saya selaku Kapolres Nisel siap menjadi penjamin agar terdakwa EZ bisa ditangguhkan sehingga dapat merawat kelima anaknya tersebut,” tandas Reinhard.
Reinhard menambahkan apalagi dua anak dari kelima anak terdakwa EZ saat ini dalam keadaan sakit, dan tadi saya sempatkan bawa mereka berobat ke klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kami kedatangan tamu tadi dari anak ibu EZ, setelah kami lihat keadaannya ternyata dua dari lima anak ibu EZ dalam keadaan sakit demam, saat ini dua dari kelima anak terdakwa EZ sedang dirawat di klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif,” imbuhnya.
Lanjut Reinhard menyatakan bahwa terkait penanganan perkara terdakwa EZ yang ditangani oleh Polres Nias Selatan, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga berkas perkara dan EZ dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan.
“Pihak Polres Nias Selatan tidak melakukan penahanan terhadap EZ terkait perkara ini, namun setelah dilimpahkan ke Kejari Nias Selatan, tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” katanya.
Sebelum melimpahkan berkas perkara ke JPU, Polres Nias Selatan sudah 4 (empat) kali melakukan proses mediasi antara korban dan terlapor, namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ, namun ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses.” ujar Reinhard.
Saat ini Polres Nias Selatan sedang memproses laporan tentang penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh EZ, namun terdapat kendala yang dimana pengukuran ulang objek tanah yang menjadi sengketa belum dilaksanakan oleh BPN Kab. Nias Selatan, sementara penyidik Satuan Reskrim Polres Nias Selatan telah mengirimkan surat sebanyak 3 (tiga) kali dan berkordinasi dengan pihak BPN kab. Nias Selatan.
(Afrianus Wau)