TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Pria pengangguran berinisial DAR alias Dedi (28), yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (07/09/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB lalu, ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (10/09/2923) siang mengatakan bahwa penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini dilakukan di teras salah satu rumah di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi

“Dari sela-sela jendela depan rumah lokasi pelaku ditangkap ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip, yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,4 gram beserta uang sebesar Rp. 50 ribu dari kantong celana pelaku,” terang Agus.

Keberadaan barang bukti yang berhasil ditemukan petugas tersebut dikatakan Kasi Humas AKP Agus Arianto berjarak sekitar satu meter dari tempat pelaku berada dan diakui pelaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya.

Pelaku DAR alias Dedi beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(AM-03)