TANGERANG  | ARUSMALAKA.COM

Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H mengirimkan surat bernomor 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel-I-2023, tanggal 1 Februari 2023, dengan sifat sangat penting perihal mohon tidak melakukan transaksi, merupakan permohonan ke pihak Perbankan yang bekerja sama dengan WALHI, untuk menghentikan sementara proses transaksi keuangan atau layanan yang diberikan oleh pihak Bank.

“Ya, kemarin kita sudah layangkan surat ke seluruh Perbankan atau Bank yang ada di Indonesia untuk kiranya menghormati proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas gugatan yang kami layangkan atas nama klien kami bernama Rusdiana.

Menurut kami, bentuk penghormatan dan ketaatan Perbankan pada hukum adalah dengan menghentikan sementara transaksi atau layanan Bank yang sedang dan akan dilakukan oleh dan atas nama Yayasan WALHI secara nasional khususnya WALHI Sumatera Utara atau tidak dibenarkan juga WALHI secara nasional untuk membuka rekening baru di perbankan yang ada di Indonesia,” kata Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH, dalam rilis yang disampaikan.

Pria yang akrab dipanggil Haris itu menambahkan, permohonan tersebut dilayangkan supaya dalam proses peradilan klien kami tidak dibebankan dengan tanggungjawab keuangan yang merupakan kewenangannya sebagai Dewan Daerah (DD), karena dalam proses sistem keuangan WALHI, khususnya di Sumatera Utara, itu membutuhkan spesimen atau tanda tangan dari Ketua/Anggota DD, “sedangkan proses peradilan adalah menguji keputusan pemberhentian terhadap klien kami yang berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya, tentu ini memiliki keterkaitan”.

“Jika surat permohonan ini tidak di indahkan, maka kami akan menyurati Meteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap semua bank yang bekerjasama dengan WALHI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambah Haris.

Haris menambahkan, “selain itu juga, supaya Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI tidak menggunakan anggaran yang sekarang ke arah yang tidak jelas. Bahkan kami khawatir sumber daya WALHI dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kridibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan, kita juga tidak ingin anggaran WALHI digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengarah pada mementingkan kepentingan serta ego perorangan sebagai DN dan EN.” Papar Haris.

Permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI ini terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan oleh TPH-DD WALHI Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, lalu.

Pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.

“Kami sangat yakin, lembaga Perbankan/Bank yang kami surati ini adalah Bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan Perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan”, tambah Haris.

“Oleh karena itu, supaya terjaminnya rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum, maka harapan kami pihak perbankan atau bank bisa mengakomodir permintaan kami ini,” pungkas Haris.

(AM-01)