TANGERANG  | ARUSMALAKA.COM

Tim Pembela Hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara (WALHI Sumut) melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H kembali mengirimkan surat bernomor: 004/RAP/PDT-PN-Jkt Sel/II/2023, tanggal 8 Februari 2023, dengan sifat sangat penting perihal mohon pengawasan terhadap penghentian sementara proses transaksi atau layanan perbankan terhadap WALHI.

“Ya, kita kembali melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kita tembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pengawasan atas permohonan pemberhentian proses transaksi terhadap rekening atas nama Yayasan WALHI secara nasional khususnya WALHI Sumatera Utara. Hal ini dilakukan sebagai upaya proteksi dari lembaga yang kami sebutkan di atas agar dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak ada transaksi yang nanti berbuntut pada persengketaan hukum perbankan yang panjang,” kata Koordinator TPH-DD WALHI Sumut, Harisan Aritonang, SH, dalam rilis yang disampaikan.

Pria yang akrab dipanggil Haris itu menambahkan, pengawasan ini menjadi penting sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, yang menerangkan eksistensi pengawasan harus dilaksanakan berbasis pada kepatuhan dan ketataan pada hukum yang berlaku di Indonesia, selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) tentang pentingnya pengawasan terhadap perbankan yang nasabahnya sedang terlibat dalam sengketa di pengadilan. Misalnya melakukan pengawasan bank secara langsung (on-site supervision), pengawasan tidak langsung (off-site supervision), bahkan melakukan penyidikan (right to investigate) guna mencapai perlindungan terhadap konsumen (right to protect).

“Apa yang diamanahkan UU dan aturan internal OJK sudah lengkap dan memiliki mekanisme pengawasan yang sangat ketat, untuk itu, menurut hemat kami, peran pengawasan menjadi penting, karena kita tidak mau dikemudian hari gugatan di PN Jakarta Selatan nantinya melebar pada proses transaksi yang tidak dihentikan oleh bank milik nasabah atas nama Yayasan WALHI.” Tambah Haris.

Selanjutnya hal yang sama juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 99/2011, yang mengamanahkan agar pihak perbankan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan layanan perbankan. Tentu aturan ini memiliki kaitan erat dengan peran dan fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai induk perbankan yang ada di negara kita.

“Kami berharap peran dan fungsi lembaga di atas bisa dilaksanakan untuk meminimalisir meluasnya dampak tidak baik perbankan yang telah memiliki kepercayaan publik sedemikian rupa. Tentu dalam kasus yang sedang dalam gugatan ini. Peran dan fungsi lembaga di atas bisa diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Paparnya lebih panjang.

Sebelumnya, TPH-DD WALHI Sumut telah melayangkan surat permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI dengan nomor; 03/RAP/PDT-PN-Jkt Sel/I/2023, pada tanggal 1 Februari 2023 lalu, kepada Perbankan yang bekerjasama dengan WALHI. Ini  terkait dengan gugatan perkara Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, yang menyangkut pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara. Keputusan DN WALHI dan Direktur EN WALHI yang tidak amanah serta bertentangan dengan Statuta WALHI yang merupakan anggaran dasar/ pedoman organisasi.

“Surat tersebut juga kita tembuskan ke Menteri BUMN. Ini ditujukan agar menteri BUMN bisa melakukan pendeteksian dini pada bank yang di bawah naungan usaha negara, supaya tidak tercoreng akibat proses gugatan di PN Jakarta Selatan.” Pungkas Haris pada media.

(AM-01)