Oleh: Elfyda Rahmadani Mahasiswa Pascasarjana UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpun

      Meningkatnya jumlah tenaga kerja tidak seimbang dengan sempitnya lapangan pekerjaan formal, sehingga mengakibatkan bertambah besarnya angka pengangguran. Oleh sebab itu sektor informal menjadi tumbuh subur, dan terjadinya sebuah penggusuran terhadap ketertiban pada pemerintahan yang terjadi di daerah padangsidimpuan tepatnya pada  Senin 21 November 2022.

        Ricuh dan adu mulut yang terjadi pada pedagang kali lima dengan beberapa aksi dari Satpol PP yang mengamankan dagangan mereka membuat ketakutan dan amuk masa yang terjadinya pada pasar kaki lima di segumpal bonang. Dalam kegiatan ini setiap pedagang kaki lima di pasar jalan thamrin tepat nya segumpal bonang diamankan dalam kegiatan berjualan. Dalam orasinya mengungkapkan kondisi yang dialami setelah dilakukan pemko P. Sidempuan penertiban PKL yang sejak dulu berjualan di trotoar dan badan jalan Thamrin atau tepatnya di depan pasar tradisional Sangkumpal Bonang.

Keluh Kesah Salah Satu Pedagang Kaki Lima!

Kalau seperti ini siapa yang memberikan kami makan, anak kami mau bersekolah, siapa yang memberikan ongkosnya, kami kelaparan siapa yang memberikan. Pak Wali Kota tolong dalam penertiban ini jangan pilih kasih atau tebang pilih, tertibkan saja semuanya, ujar sang orasi. Apa alasannya kami tidak bisa berjualan di depan kios, sedangkan pemilik kios sendiri tidak keberatan, jadi jangan pilih kasih, katanya Pantauan awak media ini, PKL  yang menyampaikan aspirasi mendapat pengawalan dari aparat Polres P. Sidempuan. Petugas menutup jalan satu lajur yang di depan kantor Wali Kota P. Sidempuan dan PKL duduk di badan jalan mengawal aspirasi yang disampaikan orator.

Untuk hari ini, Kata Ucok, kerugiannya ratusan ribu sebab barang dagangannya tidak bisa di jual dan terbuang sia-sia serta akan busuk. “Hari ini,kami digusur tanpa ada sedikit rasa kemanusiaan, kalau kami digusur kami mau mau jualan dimana. Sedangkan kami belum mampu bayar kios apalagi bulanan. Modal sedikit dan untung paling 50 ribu satu hari,”ujar Irma.

Demikian ditegaskan Kasat Pol PP P. Sidempuan Zulkifli Lubis kepada awak media saat dikonfirmasi di lokasi penertiban PKL di jalan Thamrin. Penertiban ini sesuai dengan Perda No 41 tahun 2003 dan Perda No 08 tahun 2005, jadi diharapkan semua pihak tunduk pada aturan, ujar Zulkifli Lubis.

Menanggapi unjuk rasa menolak penggusuran, Kasat Pol PP mengatakan mereka sebenarnya karena belum paham aturan,kalau para PKL paham tentu akan mengambil tepat atau lapak yang telah disiapkan pemko di pasar Cok Kodok,  Pajak Batu, Sangkumpal Bonang dan pasar Mahera,  jelas beliau. Kalau PKL  mengatakan mereka telah memdapat izin dari ruko, sebab menyangkut izin mendirikan bangunan (  IMB ), lalu izin usahanya, jadi semuanya sudah ada aturannya, sebut Zulkifli Lubis.

Untuk memberikan penjelasan secara datail perizinan adalah Dinas Perijinan dan bila perlu pedagang masih ada keraguan warga, maka Dinas Perizinan yang dapat menjelaskan, sebutnya. Soal pemilik kios yang masih menggunakan trotoar, tentu akan dibongkar dan mereka siap membongkar semdoro. Kita masih memberikan tenggang waktu kepada pemilik kios agar membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan, tutup Kasat Pol PP P. Sidempuan.

Soal pemilik kios yang masih menggunakan trotoar, tentu akan dibongkar dan mereka siap membongkar semdoro. Kita masih memberikan tenggang waktu kepada pemilik kios agar membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan, tutup Kasat Pol PP P. Sidempuan.  Ratusan pedagang  datangi Kantor Wali Kota Padang Sidempuan membawa dagangannya,berupa sayuran dan dagangan lainnya, yang didominasi kaum Ibu

Salah satu pedagang kaki lima di Jalan Thamrin Ucok Lubis (40), kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan disebabkan tidak bisa berjualan setelah Satpol dan tim gabungan serta ratusan ASN Kota Padang Sidempuan menggusur dan membersihkan lapak pedagang. “Kami mencari makan dari sini bang, hari ini kami semua digusur, kata mereka perintah walikota. makanya kami ke kantor walikota meminta penjelasan,” katanya.

Dampak Negatif Ekonomi Masyarakat Pada Penggusuran PKL

Momentum penggusuran sangat tidak tepat disaat masyarakat mengalami kesulitan dimasa kenaikan harga melunjak terus meningkat unutk kebutuhan pangan pun harus berpikir mencari kemana. Menurutnya, jika hendak lakukan penggusuran, jangan sepihak. Namun, pertimbangkan dahulu dengan matang, karena secara sosial para pedagang kaki lima perlu makan, untuk menghidupi keluarganya.

Pantauan wartawan, para pengendara tidak bisa melintas dari Jalan Thamrin sebab pedagang kaki lima masih terus melakukan aksi protes meminta agar tempat berjualan mereka tidak digusur. Bahkan, kepolisian bersama Satpol PP Kota Padang Sidempuan berusaha menenangkan para pedagang.(Irs)

Salah satu pedagang, Akhir (50), merasa sangat dirugikan sebab tidak bisa berjualan setelah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kota Padangsidimpuan berkumpul di Jalan Thamrin membersihkan lapak dagangan mereka.

“Kami makan dari sini bang, hari ini ribuan ASN di sini sepertinya memang niat menggusur kami semua. Kata mereka, perintah Wali Kota. Makanya kami ke kantornya meminta penjelasan,”kata dia. Kata dia, untuk hari ini dirinya merugi ratusan ribu, sebab gula dan sayur miliknya tidak bisa dijual dan terbuang sia-sia.

“Gula saja bang semalam saya bawa 50 bungkus. Kalikan abang aja 20 ribu. Udah berapa itu, belum lagi kebutuhan lain yang membusuk,” imbuhnya. Pedagang masih berkumpul meminta penjelasan Wali Kota.

Terpisah, salah satu Praktisi Hukum yang juga Advokat, Sahor bangun ritonga, mengaku bahwa dirinya bersama beberapa rekannya sesama Pengacara akan tetap membela hak-hak PKL di Jalan Thamrin. Produktivitas Penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP di Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan dan juga tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan. Pelakasanaan penelitian menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Retno Widjajanti yakni: (1) Penertiban langsung, yang kemudian di dalamnya peneliti uraikan menjadi beberapa indikator yaitu peraturan hukum yang berlaku,dan pelaksanaan dan prosedur penertiban. (2) Penertiban tak langsung, diuraikan menjadi beberapa bagian yaitu pengenaan sansi administrasi, pengenaan retribusi,dan membatasi penyediaan sarana dan prasarana.

Persoalan pedagang kaki lima kita hari ini merupakan persoalan bersama yang harus di selesaikan tanpa ada yang tersakiti dari dampak penggusuran tersebut. Terlepas pedagang itu datang dari luar daerah maupun warga Kota Padang Sidempuan. Mereka adalah warga masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini perlu kordinasi dari pemerintah, PKL dan juga masyarakat sekitar. Kordinasi harus diwujudkan dengan dialog yang memperbincangkan persoalan-persoalan PKL serta bagaimana penataan dan pengaturannya.

Solusi Terhadap Ekonomi Masyarakat PKL!

Solusi dalam mengatasi kegalauan pedagang kaki lima dan juga mengatasi arus lalulintas di sepanjang jalan Thamrin dan Patrice Lumumba jauh sebelumnya sudah melalui kajian dan rekomendasi Dewan Riset Daerah (DRD) dibawah kepemimpinan Ir. Darmadi Erwin Harahap, S.Pd, MM,MP. Pada saat itu penulis dan Perdana Siregar anggota DRD penah mendiskusikan hal ini bersama Zulkifli Lubis Camat Padang Sidempuan Utara yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Padang Sidempuan. Mulai cara menata pedagang dan juga teknik mengurai kemacetan di area jalan Thamrin dan Patrice Lumumba, juga mendiskusikan solusi penampungan bagi PKL apabila fungsi jalan dikembalikan. Beberapa titik tempat penampungan bagi PKL menjadi pilihan termasuk Pasar Mahera sekarang.

Produktivitas Penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP di Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara dilandasi oleh Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan dan juga tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan tentang penataan dan pembinaan PKL di Kota Padangsidimpuan. Pelakasanaan penelitian menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Retno Widjajanti yakni: (1) Penertiban langsung, yang kemudian di dalamnya peneliti uraikan menjadi beberapa indikator yaitu peraturan hukum yang berlaku,dan pelaksanaan dan prosedur penertiban. (2) Penertiban tak langsung, diuraikan menjadi beberapa bagian yaitu pengenaan sansi administrasi, pengenaan retribusi,dan membatasi penyediaan sarana dan prasarana

            Sebagai kota anggota DPRD kota Padangsidimpuan Andi Arisandi, sangat menyanyangkan selama ini pemerintahan tidak pernah menggusur PKL di Jalan Thamrin dan sekitarnya. Menurutnya, pemerintahan sesuai fungsinya yaitu  pengturan dalam konteks Jalan Thamrin dan sekitarnya adalah sedang menempatkan sesuatu (aturan) sesuai dengan porsninya.

Menurutnya fungsi jalan dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 adalah jalan umum, adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pengelompokannya berdasarkan pada sisitem, fungsi, status, dan kelas. “Dari UUn tersebut kita sama-sama tahun kalau tidak ada satupun regulasi yan g mengatur dan membolehkan jalan dipergunakan untuk berjualan. Para PKL ini sudah lebih 10 tahun mengokupasi jalanan dan trotoar di sekitaran jalan Thamrin dan hal in isangat mengganggu ketertiban dan menyebabkan kesemrautan dan sampah yang berserakan di sana sini,” cetusnya.

Direkolasikan nya para pedagang kaki lima ke lokasi pasar Mahera yang baru dibangun tersebut adalah solusi bagi PkL untuk tidak lagi “ngotot” melaksanakan jalan tempat berjuala, karena hal tersebut sangat menggangu warga sekitar. Ditempat mereka yang baru sekarang para PKL berjualan lebih nyaman. Merekea tidak kena hujan dan panas serta bebas berjualan 24 jam.

“Mari kita dukung bersama program ini agar kota padangsidimpuan bener-bener menjadi kota yang nyaman dan bersih untuk ditinggali warganya,”harapnya. Persoalan pedagang kaki lima kita hari ini merupakan persoalan bersama yang harus di selesaikan tanpa ada yang tersakiti dari dampak penggusuran tersebut. Terlepas pedagang itu datang dari luar daerah maupun warga Kota Padang Sidempuan. Mereka adalah warga masyarakat yang turut membantu pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Dalam hal ini perlu kordinasi dari pemerintah, PKL dan juga masyarakat sekitar. Kordinasi harus diwujudkan dengan dialog yang memperbincangkan persoalan-persoalan PKL serta bagaimana penataan dan pengaturannya.

Solusi dalam mengatasi kesemrawutan pedagang kaki lima dan juga memperhatikan bagaimana kebutuhan ekonomi yang begitu meningkat adanya perpindahan tempat untuk tetap melakukan penjualan kembali agar kemerosotan masyarakat tidak menjadi mala petaka karena para pedagang sendiri merasa ini sudah menjadi kekesalan dan kesedihan diakhir tahun buat mereka.

Bukan tidak pernah penertiban pedagang kaki lima ini dilakukan. Tim Yustisi penegakan perda Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Perindag yang diterjunkan selama ini hanya “gertak sambal” dan pedagang tambah banyak saja jumlahnya. Dugaan pungli merajalela di sepanjang jalan ini. Pedagang merasa punya hak berjualan di sepanjang pinggiran jalan karena mengakui membayar sewa tempat dan kebersihan kepada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Bahkan Dugaan pungli itu mendapat back up dari pemerintah. Ini membuktikan pemerintah tak sungguh sungguh menjalankan amanah aturan yang sudah disepakati yaitu perda yang menjadi aturan hukumnya.

Keyword: Ekonomi Masyarakat pada Penggusuran

Deskripsi: Dampak Negatif Ekonomi masyarakat pada Penggusuran PKL Pasar Sagumpal Bonang