ROKAN HILIR | ARUSMALAKA.COM
Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil meringkus seorang diduga pelaku pencurian uang dan HP jumlah total 31 juta rupiah milik 2 orang karyawan tower di daerah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at 25 Februari 2022. Pukul 23; 00 WIB.
Diduga pelaku bernama Khairul Huda alias Ilun ,(28 Thn) alamat Jalan Mustafa Kepenghulan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan hilir, telah melakukan pencurian Terhadap HP dan uang milik Gomgom Hadamean Simatupang (31 Thn,) bagian Teknical Supot PT.Kinarya Alhidaya Mandiri, alamat di Jalan Suka Damai Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu – Sumatera Utara.
Dan Awaluddin ( 31 Tahun) Karyawan Supor Power PT Kopintra, alamat Dusun Pulau Rejo Kelurahan Sungai Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara. Saat keduanya sedang berada di dalam rumah bernama Apis yang berada Jalan Mustapa RT.002 RW.003 Dusun Batang Kopau Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 Pukul 04.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rohil ini.
Pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi saat saudara Pelapor dan kawan kawannya bekerja memperbaiki jaringan seluler pada tower. Setelah selesai bekerja Pelapor dan Rekan rekan kerja Pelapor beristirahat dan tertidur di rumah Ketua RT. 002 yaitu saudara Apis.
Saat Pelapor terbangun dan mencari hanphone miliknya namun tidak menemukan hanphone tersebut yang diletakkan dilantai tikar tempat pelapor tidur, Selanjutnya pelapor melihat tas milik pelapor yang diletakkan berdekatan dengan hanphone milik pelapor juga sudah tidak ada.
Kemudian pelapor membangunkan saksi Awaluddin dan bertanya “Ada liat tas sama hp ku ? selanjutnya saksi Awaluddin melihat kearah hanphone miliknya pula yang tadinya di charger dan berkata ” Sudah kemalingan la kita ini ” dan pelapor bertanya “Kenapa Bilang gitu? dan dijawab saksi Awaluddin” Hp ku pun sudah gak ada lagi.
Keduanya mengecek barang- barang miliknya dan diketahui bahwa Pelapor telah kehilangan tas sandang yang didalamnya terdapat dompet pelapor yang berisi 1 lembar Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor roda empat (SIM A) Pelapor , 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda dua (STNK) dengan Nomor BK 2730 ZN dengan Nomor Mesin 3G1 – 041090,,
1 lembar Kartu Tanda Penduduk (e-KTP ) an. Pelapor, 1 Lembar Kartu NPWP an. Pelapor, 1 Lembar Kartu ATM Bank BNI dengan nomor rekening: 910870640 An. Pelapor, kartu tanda pengenal PT. Kinarya alihdaya mandiri an. Pelapor, Uang senilai Rp. 1.000.000,- 1 Unit Handphone Android Merk Samsung S21 Ultra, 1 Unit Hanphone android Mer VIVO Y 19 dengan Nomor Hanphone 0813 7098 8517,
1 tas Laptop Merk Lenovo berisi Lapotop Merk HP warna silver milik PT. Kinaria Alihdaya Mandiri dan 3 Set Kunci Kendaraan bermotor milik pelapor, dan saksi AWALUDIN kehilangan Hanphone inventaris PT. ARIBUR yaitu hanphone android Merk Redmie Not 4 dengan nomor handphone 0812 6917 4577. Akibat kejadian tersebut Pelapor dan saksi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 31.200.000 Rupiah. – Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkannya ke Polsek Panipahan,” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari pelaku dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kubu.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Kubu beserta dengan jajarannya mengenai keberadaan pelaku sedang berada diwilayah Kubu. Mereka melakukan penangkapan terhadap pelaku secara bersama sama dan kemudian dibawa ke Polsek Panipahan.
Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. seterusnya dijatuhkan tuduhan sebagaimana dimaksud pada Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 K.U.H.Pidana,” Imbuhnya.
(Yohannes Gea)