TAPUNG | ARUSMALAKA.COM

Jajaran Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar kerja sama dalam mengejar pelaku Curanmor roda 4, pelaku di jemput ke Sumbar bersama barang bukti, pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (27/4) sekira pukul 06.30 WIB di Plamboyan Futsal pasar Plamboyan Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Dimana pemilik mobil (korban) M Nasir (52) warga Jalan Cendana, Kecamatan Tapung.

Sedangkan pelaku adalah AM alias Mora (37) warga Desa Gantiang, Kecamatan Koto Tengah, Kabupaten Padang, Sumbar. Pelaku merupakan pekerja Korban.

Dari tangannya berhasil di amankan barang bukti mobil merk Daihatsu Xenia nomor Polisi BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 warna Merah Metalik.

Awal mula kejadian ini pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju lapangan futsal di pasar Plamboyan.

Setibanya dilapangan, korvan melihat bahwa mobil miliknya merk Daihatsu Xenia nomor Polisi BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 warna Merah Metalik atas nama Paiman, yang biasa terparkir di teras lapangan futsal sudah tidak ada ditempat.

Kemudian korban membangunkan Aklim anaknya yang tinggal dilapangan futsal tersebut dan menanyakan mobilnya. Lalu Aklim mengatakan bahwa pelaku memerkirkan mobil di teras lapangan.

Maka korban melakukan pencarian dan mengetahui bahwa pelaku sudah tidak ada disekitar lapangan futsal kemudian mendatangi Polsek Tapung dan membuat laporan Polisi.

Usai terima laporan tersebut Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB Kanit Reskrim Polsek IPTU Lambok Hendriko S.H mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Batang Anai AIPTU Ucok bahwa telah mengamankan satu orang pelaku serta satu unit mobil merk Daihatsu Xenia nomor Polisi BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 warna Merah Metalik di daerah Batang Anai Sumbar.

Maka dilakukan pengecekan terhadap laporan Polisi dan ditemukan LP / 78 / IV / 2022 / RIAU / RES KAMPAR /SEK TAPUNG, Tanggal 29 April 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor roda 4 tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua S.H, M.H dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra, SIK, M.H, selanjutnya Panit I Opsnal Polsek Tapung IPDA Andi Azhari S.H beserta anggota dan di backup oleh personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berangkat menuju Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman Polda Sumbar.

Setelah itu, personel melakukan interogasi terhadap pelaku di Polsek Batang Anai, pelaku menerangkan bahwa membawa lari mobil tersebut agar cepat dapat uang karena sudah tiga minggu bekerja dengan korban, namun belum mendapatkan upah dan akan menjual mobil tersebut di daerah Sumatera Barat, namun sebelum terjual diamankan oleh personel Polsek Batang Anai.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsk Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku tersebut, “kini sudah berada di Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” Tegas Kapolsek.

(M Hamdani)