ROKAN HILIR |  ARUSMALAKA.COM

Diduga lakukan pencurian buah kelapa sawit (ninja), seorang anak lelaki dibawah umur terpaksa ditangkap Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir. Rabu 25 Mei 2022. Pukul 12.30 WIB.

Anak lelaki berusia 18 tahun ini berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan Rismen Situmorang (39 tahun) atas aksinya bersama 2 komplotannya yang terpisah kabur saat dipergoki mencuri buah kelapa sawit di kebun milik Sutrisno Siregar yang terletak di Dusun IV Bukit Badak Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 25/05/2022. Pukul 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

Dikatakan AKP Juliandi,” Pelapor menerima panggilan telepon dari saksi Husein selaku petugas keamanan di kebun sawit milik korban dengan berkata “Cepat datang ke sini, ini ada buah sawit sudah terkumpul di ladang, orangnya si ( anak dibawah umur) yang sering masuk kelahan itu,”dan pelapor menjawab “Ya tunggu situ ini aku mau berangkat ke situ” setelah menerima telpon tersebut.

Setibanya pelapor ke TKP, pelapor bersama melihat terlapor sedang berdiri sambil berjaga di sekitar tumpukan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian, Saat itu pelapor langsung meneriaki terlapor dengan berkata “Woi jangan lari sini kau,”, mendengar teriakan tersebut, terlapor s langsung berlari ke arah semak-semak di seberang kebun sawit tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar + Rp. 3000.000,- Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan,” ungkap AKP Juliandi.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan tiba di TKP dan saat itu bersama dengan para saksi langsung mencari keberadaan terduga pelaku dan diketahui bahwa terduga pelaku saat itu sedang bersembunyi di kebun sawit milik masyarakat yang lokasinya tidak jauh dari TKP dan kemudian mengamankan terduga.

Setelah diinterogasi ia mengakui memang benar, telah mencuri buah sawit sebanyak 26 tandan bersama dengan 2 orang rekannya bernama Majer dan Cendatu (dalam Lidik) yang mana pada saat dipergoki oleh Pelapor mereka kabur secara terpisah. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti sebanyak 26 tandan buah kelapa sawit, langsung dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna Proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

(Ary Honis Antoni)