PAKPAK BHARAT | ARUSMALAKA.COM

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT. Sumatera Energi Lestari di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu.

Beberapa pengerjaan dan operasional terpaksa dihentikan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai Lae Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Plt. Kepala Satuan Pol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun, S.STP memimpin langsung upaya penghentian operasional PT.SEL ini bersama dua orang Pejabat penting dijajarannya, Kepala Bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Mike Baskara Ujung, S.STP, MAP, dan Kepala Bidang Penegak Perda, Rudolf Agus Solin, ST, MM.

“Ya, kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya aduan masyarakat selama ini, tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak PT.SEL selaku pihak pengembang di sini, diantaranya pencemaran lingkungan yang terjadi ditengah operasional PT.SEL ini, secara kasat mata memang telah terjadi kita lihat di sini,” ungkap Esra Anakampun dilokasi.

Terlihat Esra Anakampun mengkoordinir puluhan anak buahnya guna memasang garis polisi disepanjang aliran sungai Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu.

Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi dan dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.


“Kegiatan hari ini akan terus kita findak lanjuti, adalah tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita selaku Pemerintah hadir disini untuk tujuan itu,” pungkas Esra Anakampun kemudian.

Sementara itu salah seorang operator escavator yang sedang bekerja mengakui, pembuangan limbah dan sisa material yang dilakukan langsung ke aliran sungai ordi sehingga menyebabkan pencemaran sungai selama beberapa bulan belakangan asalah sesuai arah dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

“Kalau arahan dari mandor kami ya memang begitulah pak, langsung buang kesungai,” ucap dia dilokasi.
Sementara itu Darto, selaku supervisi lapangan PT.Sumatera Energi Lestari mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PT.AKI selaku main kontraktor pelaksanaan pembangunan PLTM Ordi Hulu agar tidak membuang limbah galian dan material kesungai Lae Ordi.

“Kita sebetulnya sudah sangat sering mengingatkan kepada pihak PT.AKI selaku main kontraktor, akan tetapi mereka sering kali mengabaikan peringatan kita, apapun ceritanya ini adalah kerjaan PT.SEL, secara moral kita jugalah yang bertanggungjawab,” ungkap Darto menjelaskan.

“Hari ini kita juga telah dipanggil ke Komisi II DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan rapat dengar pendapat, kita sudah jelaskan semuanya dihadapan Dewan, tadi juga dalam rapat itu para anggota Dewan dari Komisi II bahkan mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan saja,” jelas Darto menambahkan.

Hal ini tentunya akan menjadi catatan kita kedepannya, kita akan terus melakukan perbaikan-perbaikan pada sistem kerja kita, agar pengerjaan yang kita lakukan bisa lebih profesional lagi, kepada segenap Pemerintahan dan masyarakat Pakpak Bharat yang terimbas dari adanya kegiatan kami ini kami sampaikan permohonan maaf kami, sungguh hal ini diluar kesengajaan kami, ungkap Darto kemudian.

(AM-01)