SAMOSIR | ARUSMALAKA.COM
Masyarakat pertanyakan Pengangkatan Marudut Sitinjak sebagai Inspekstur Daerah Kabupaten Samosir, pasalnya mereka mensinyalir ada ketidak beresan dan ada peraturan yang dilanggar.
“Yang pertama dan yang paling mendasar adalah yang bersangkutan (Marudut SItijak : Red) sudah dilantik sebagai Inspektur daerah padahal belum ada surat persetujuan dari Gubernur Sumut” Ungkap mantan Kepala Biro Akademik Kemahasiswaan UNHAN Anton Simbolon melalui siaran persnya pada, Jumat (28/1/2022)
Memang ada surat Gubernur Kata Anton Sihombing, Akan tetapi itu surat yang berbeda
“Adapun surat dari Gubernur, adalah surat yang salah karena dalam akhir paragraf surat disebutkan utk Bupati Nias Utara, dan dalam surat tersebut tertera tanggal 24 Januari 2022, padahal pelantikan Inspektur tgl 21 Januari 22, ini kan aneh masak surat Gubernur bisa lain di atas lain pula di bawah, bahkan kwalitasnya jauh lebih bagus dari Surat Menyurat Karang Taruna,” ungkapnya
Apalagi Kata Anton dirinya mensinyalir ada praktek KKN dalam penunjukan Marudut Sitinjak,
“Dimana Salah Seorang Anggota Tim Pansel Mangindar Simbolon merupakan Adek Ipar Kandung dari yang bersangkutan, jadi kita bisa duga ada kong kalingkong didalamnya,” tegasnya
Dan yang lebih parah lagi Beber Anton, Marudut Sitinjak belum pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Muda untuk Jabatan Inspektur Pembantu Daerah.
“Sesuai surat Edran Menteri Dalam Negeri No 800/4700/SJ Tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah Dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inpesktur Daerah Dan Inspektur Pembantu Dilingkungan Pemerintah Daerah dalam Point 5 Sub Point 3 Huruf e dimana Calon harus mencantumkan sertifikat pernah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau Diklat Fungsional,” terangnya
Jadi dengan demikian kita melihat Pemerintah Samosir tidak bekerja secara professional dan hanya mementingkan Kroni-kroninya untuk duduk di posisi atau jabatan penting,
“Tentu hal ini tidak bisa kita terima, Bupati harusnya bisa melaksanakan pemerintahan dengan professional bukan atas dasar Like and dislike saja karena pejabat daerah harus bekerja untuk rakyak bukan berdasarkan Order kelompok orang semata,” Pungkasnya.
(AM-01)