TEBING TINGGI | ARUSMALAKA.COM

Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur berstatus pelajar dicabuli oleh temannya, perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya mengantarkan Z (18) ke dalam sel tahanan. Pemuda beralamat di Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi pada Kamis malam (18/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Kasus ini bermula pada bulan lalu saat gadis di bawah umur ini pergi tanpa pamit dari orangtuanya, korban sebut saja Bunga (15) merupakan warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dimana sebelumnya pelaku lewat chatting di WhatsApp mengajak bertemu di Tanah Lapang Merdeka pada Kamis lalu (27/4) pukul 13.00 WIB.

“Namun saat itu korban menolak untuk bertemu dan pelaku terus memaksa sehingga korban diantar oleh adik sepupunya S (12) ke depan salah satu apotek Kota Tebingtinggi, dimana pelaku sudah berada disitu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (19/5).

Lebih dalam Kasi Humas menjelaskan, selanjutnya korban dibonceng pelaku untuk jalan-jalan lalu menjemput adik sepupu pelaku di Tanah Lapang Merdeka, dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban diajak pelaku untuk ke rumahnya di Bandar Khalipah.

“Berhubung saat itu korban takut dimarahi ketika pulang ke rumah, akhirnya korban mengikuti ajakan pelaku dan tiba di Bandar Khalipah sekira pukul 23.00 WIB,” sambungnya.

Usai itu, lanjutnya, korban dan pelaku turun di lapangan sepak bola, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah temannya yang berinisial D (19) dan diminta untuk tidur di dalam satu kamar yang hanya ada satu tempat tidur, hingga menjelang siang korban akhirnya belum juga pulang, dan pada Sabtu (29/4) pukul 01.00 WIB pelaku masuk ke kamar lalu melancarkan aksinya berbuat cabul kepada korban.

“Setelah melakukan perbuatan cabulnya, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke rumah teman korban di kawasan Padang Hulu,” terang AKP Agus Arianto.

Seusai kejadian korban yang mengalami trauma akhirnya mengadu kepada orangtuanya dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 223 /IV/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 30 April 2023 yang dilaporkan ibu korban, NP (34).

Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis (18/5) sekira pukul 20.30 WIB, personel Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Bandar Khalipah.

“Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya, kemudian digiring ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI NO.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

(Sugito)